Senin, 3 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto

Redaksi - Monday, 03 August 2026 | 06:31 AM

Background
Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto
Aksi protes pelabelan 'Londo Ireng' terhadap jurnalis, pengamat dan LSM oleh Presiden Prabowo (AJI Surabaya untuk salsabilafm/)


salsabilafm.com - Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menggelar aksi protes di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, koalisi mengecam keras pernyataan Presiden yang secara terbuka melabeli jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng". Mereka menilai pernyataan itu berpotensi mendelegitimasi kerja pers dan organisasi masyarakat sipil, sekaligus memperburuk iklim demokrasi serta kebebasan berekspresi. Istilah ofensif tersebut dilontarkan Presiden saat menyampaikan pidato dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 pada Kamis, 23 Juli 2026.


Pelabelan "Londo Ireng" bukan sekadar makian politik, melainkan serangan mendalam terhadap integritas profesi jurnalis dan aktivis. Secara historis, istilah ini merujuk pada kaum pribumi yang menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda, yang dalam konteks modern digunakan untuk mencap seseorang sebagai pengkhianat bangsa atau antek asing.

Koalisi menegaskan penggunaan istilah ini sangat merendahkan karena menyamakan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan bentuk pengkhianatan nasional. Upaya pelabelan ini dipandang sebagai cara sistematis untuk membungkam kekritisan publik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.




Pernyataan Presiden tersebut dinilai sangat berbahaya karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Pers, selain berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan, pers memiliki tanggung jawab sebagai lembaga kontrol sosial.

Kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian sah dari mekanisme kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Karena itu, serangan verbal dari kepala negara justru menunjukkan kegagalan dalam memahami fungsi pers dalam negara demokrasi, di mana jurnalis seharusnya bekerja demi kepentingan publik, bukan sebagai objek stigmatisasi.

Aksi protes di Surabaya ini melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dari berbagai bentuk, meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, KontraS, pers mahasiswa dari berbagai universitas, serta organisasi yang fokus pada isu-isu lingkungan seperti ECOTON. Kehadiran berbagai kelompok ini menunjukkan keresahan terhadap sikap represif pemerintah telah meluas ke berbagai sektor, mulai dari isu kebebasan berekspresi hingga perlindungan lingkungan.




Nurhadi, perwakilan dari Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, menegaskan, pernyataan 'Londo Ireng' hanyalah puncak dari gunung es perilaku represif terhadap warga sipil.

"Kami menganggap penyebutan 'Londo Ireng' itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan, Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat," ujarnya.


Menurut dia, sebelum muncul istilah 'Londo Ireng', jurnalis dan pengamat sering kali sudah diberi label negatif lainnya seperti 'antek asing' atau 'agen Soros'. Stigmatisasi semacam ini, lanjut Nurhadi, dikhawatirkan akan memicu kekerasan fisik dan intimidasi di lapangan, mengingat sejarah panjang kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Timur yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

"Banyak kebijakan Presiden Prabowo dinilai prematur dan menuai kritik, baik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Sejumlah kebijakan bahkan dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan sudah menunjukkan kegagalan sejak awal. Pernyataan itu sejatinya hanya menjadi pemantik dari akumulasi perlakuan Presiden terhadap masyarakat sipil selama ini," katanya.




Koalisi mencatat beberapa kasus kekerasan pernah terjadi di Surabaya. Seperti penganiayaan jurnalis Tempo pada Maret 2021, serta kasus terbaru pada Maret 2025 di mana seorang jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, dianiaya saat meliput aksi penolakan pengesahaan RUU TNI. Meskipun bukti foto dan video sudah jelas, proses hukum terhadap terduga pelaku dari aparat kepolisian sering kali mandek atau menemui jalan buntu.

Sejarah mencatat, organisasi profesi jurnalis, terutama AJI, memiliki rekam jejak panjang dalam melawan otoritarianisme sejak era Orde Baru. Nurhadi mengingatkan, AJI lahir sebagai bentuk protes terhadap pembredelan media dan sempat dicap sebagai organisasi terlarang karena keberaniannya menuntut kebebasan pers.

"Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang," tegasnya.

Tekanan terhadap media saat ini, baik melalui pembatasan liputan maupun serangan verbal, dipandang sebagai kemunduran yang mengingatkan publik pada praktik-praktik masa lalu yang antipati terhadap kritik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban demokratis, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah sebagai berikut:




Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat luas atas penggunaan istilah "Londo Ireng".

Mendesak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis dan masyarakat sipil.

Menjamin keselamatan jurnalis secara konkret dan memastikan tidak ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.

Mendesak Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.



Mengimbau seluruh elemen jurnalis, termasuk pers mahasiswa, untuk tetap menjaga sikap kritis dan bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik meskipun berada di bawah tekanan.


Koalisi menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan tidak akan mundur dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Nurhadi juga berpesan kepada rekan-rekan jurnalis dan pers mahasiswa untuk terus memelihara nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran.

"Jika di dalam lingkungan akademik atau negara ada hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan hak asasi, teman-teman harus tetap bersikap

kritis," pungkasnya. (***)