Pemkab Sampang Fasilitasi Penukaran LPG 3 Kg ke Bright Gas, Ini Syarat dan ketentuannya
Ach. Mukrim - Thursday, 14 May 2026 | 03:44 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, membuka layanan penukaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi ke Bright Gas bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak kebijakan larangan penggunaan gas melon subsidi.
Layanan tersebut digelar mulai 18 hingga 23 Mei 2026 disisi barat Taman Bunga, depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Jalan Jamaluddin 1A, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Sampang tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu.
"Beberapa minggu sebelumnya kami sudah menerbitkan surat larangan penggunaan elpiji untuk kalangan masyarakat dan pengusaha tertentu. Kemudian dengan adanya surat larangan itu kami juga sudah mensosialisasikan ke beberapa restoran dan pelaku usaha laundry," katanya, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan, Pemkab Sampang bekerja sama dengan Pertamina untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menukarkan LPG subsidi ke Bright Gas setelah banyak pertanyaan muncul saat sosialisasi berlangsung.
"Kami melihat selama sosialisasi banyak masyarakat yang menanyakan nanti kami belinya di mana, tukarnya di mana, apakah LPG 3 kilogram yang kami punya dibuang atau seperti apa. Untuk menjawab itu, Pemkab Sampang merasa perlu memfasilitasi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, dalam program tersebut, masyarakat dapat menukarkan LPG 3 kilogram dengan Bright Gas 5,5 kilogram maupun 12 kilogram dengan biaya tambahan tertentu.
Satu tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram beserta isi dengan tambahan biaya Rp260 ribu. Sementara dua tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram dengan tambahan biaya Rp110 ribu.
"Untuk Bright Gas 12 kilogram, satu tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan tambahan biaya Rp630 ribu. Dua tabung LPG 3 kilogram dikenakan biaya Rp480 ribu, tiga tabung Rp330 ribu, dan empat tabung Rp230 ribu," ucapnya.
Selain penukaran, lanjutnya, kegiatan itu juga melayani pembelian perdana serta isi ulang Bright Gas. Harga tabung perdana Bright Gas 5,5 kilogram beserta isi dipatok Rp410 ribu, sedangkan Bright Gas 12 kilogram Rp780 ribu. Adapun isi ulang Bright Gas 5,5 kilogram dijual Rp110 ribu dan Bright Gas 12 kilogram Rp230 ribu.
Adapun pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kilogram subsidi meliputi restoran, rumah makan, café, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian tembakau, hingga jasa las.
"Kami juga berencana melanjutkan program penukaran tersebut secara berkala setiap awal bulan selama tahun 2026," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
a day ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
a day ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
a day ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
a day ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
20 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
20 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
20 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





