Pemkab Sampang Fasilitasi Penukaran LPG 3 Kg ke Bright Gas, Ini Syarat dan ketentuannya
Ach. Mukrim - Thursday, 14 May 2026 | 03:44 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, membuka layanan penukaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi ke Bright Gas bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak kebijakan larangan penggunaan gas melon subsidi.
Layanan tersebut digelar mulai 18 hingga 23 Mei 2026 disisi barat Taman Bunga, depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Jalan Jamaluddin 1A, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Sampang tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu.
"Beberapa minggu sebelumnya kami sudah menerbitkan surat larangan penggunaan elpiji untuk kalangan masyarakat dan pengusaha tertentu. Kemudian dengan adanya surat larangan itu kami juga sudah mensosialisasikan ke beberapa restoran dan pelaku usaha laundry," katanya, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan, Pemkab Sampang bekerja sama dengan Pertamina untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menukarkan LPG subsidi ke Bright Gas setelah banyak pertanyaan muncul saat sosialisasi berlangsung.
"Kami melihat selama sosialisasi banyak masyarakat yang menanyakan nanti kami belinya di mana, tukarnya di mana, apakah LPG 3 kilogram yang kami punya dibuang atau seperti apa. Untuk menjawab itu, Pemkab Sampang merasa perlu memfasilitasi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, dalam program tersebut, masyarakat dapat menukarkan LPG 3 kilogram dengan Bright Gas 5,5 kilogram maupun 12 kilogram dengan biaya tambahan tertentu.
Satu tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram beserta isi dengan tambahan biaya Rp260 ribu. Sementara dua tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram dengan tambahan biaya Rp110 ribu.
"Untuk Bright Gas 12 kilogram, satu tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan tambahan biaya Rp630 ribu. Dua tabung LPG 3 kilogram dikenakan biaya Rp480 ribu, tiga tabung Rp330 ribu, dan empat tabung Rp230 ribu," ucapnya.
Selain penukaran, lanjutnya, kegiatan itu juga melayani pembelian perdana serta isi ulang Bright Gas. Harga tabung perdana Bright Gas 5,5 kilogram beserta isi dipatok Rp410 ribu, sedangkan Bright Gas 12 kilogram Rp780 ribu. Adapun isi ulang Bright Gas 5,5 kilogram dijual Rp110 ribu dan Bright Gas 12 kilogram Rp230 ribu.
Adapun pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kilogram subsidi meliputi restoran, rumah makan, café, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian tembakau, hingga jasa las.
"Kami juga berencana melanjutkan program penukaran tersebut secara berkala setiap awal bulan selama tahun 2026," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Desa Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diprediksi Bertambah, BPBD: Tunggu SK dari Bupati
12 hours ago

Sempat Hilang Dicuri Maling, Motor Milik Warga Pamekasan Akhirnya Kembali
12 hours ago

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
13 hours ago

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
16 hours ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
16 hours ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
16 hours ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
7 hours ago

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
8 hours ago

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
8 hours ago

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
2 days ago





