Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
Redaksi - Saturday, 11 July 2026 | 12:30 PM


salsabilafm.com - Lima Warga Negara Asing (WNA) diketahui melanggar aturan keimigrasian dan dideportasi ke negara masing-masing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan selama enam bulan terakhir. Dari jumlah itu, empat WNA berasal dari Malaysia dan satu WNA asal Pakistan. Kelimanya dideportasi karena tidak mengurus perpanjangan izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ananda Prasetia, menjelaskan, deportasi dilakukan dalam waktu enam bulan terakhir.
"Mereka melanggar aturan, tidak segera meninggalkan Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir," kata Ananda, Jumat (10/7/2026), dilansir dari kompas.com.
Keempat orang diketahui berkunjung ke Madura. Namun, tidak segera memperpanjang izin tinggal sebelum berakhir sesuai dengan visa masing-masing. Setelah Kantor Imigrasi menerima laporan, langsung menindaklanjuti dan melakukan pengecekan ke lokasi.
"Setelah kami cek mereka sudah melewati waktu dari visa yang digunakan," ungkapnya.
Ananda menerangkan, minggu depan dijadwalkan akan dilakukan deportasi kembali satu WNA. Namun, saat ini masih dalam proses pengurusan deportasi.
Dia menegaskan, Kantor Imigrasi terus melakukan pengawasan. Setiap WNA yang datang akan terus dipantau, baik di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak hotel yang beroperasi di Madura. Setiap WNA yang menginap harus dilaporkan.
"Hotel-hotel kita minta untuk melaporkan jika ada WNA yang bermalam," kata Ananda.
Menurut dia, izin tinggal di Indonesia bervariatif, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, hingga Izin Tinggal Tetap, dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Dia mengimbau WNA agar mengajukan perpanjangan ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir.
"Khusus untuk WNA yang tinggal di Madura, baik di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, maupun Bangkalan, pengurusan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan," pungkasnya. (*)
Next News

Jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Masyarakat Tingkatkan Gotong Royong
18 hours ago

890 Jumlah IKM di Sampang, 149 yang Tergabung dalam Sentra Industri
18 hours ago

Puncak Festival Pesisir ke-5, 400 Nelayan Gemakan Budaya Mandangin
2 days ago

Ikuti Renungan Suci HUT ke-81, Bupati Sampang: Kemerdekaan Lahir dari Pengorbanan
3 days ago

Festival Pesisir ke-5 HCML Dimulai, Ratusan Warga Mandangin Nikmati Layanan Adminduk dan Khitan Gratis
4 days ago

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, MWC NU Banyuates Sampang Salurkan Air Bersih
4 days ago

Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Pamekasan, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
4 days ago

Laga Soekarno Cup di Bangkalan Ricuh, Seorang Official Tim Diduga Pukul Wasit
4 days ago

Waskita Beton Precast Matangkan Kesiapan Gedung Jurusan Kesehatan POLTERA, Target Rampung Akhir Agustus 2026
5 days ago

Siswi di Pamekasan Meninggal Akibat Steven Johnson Syndrome, Dinkes: Hanya Satu Kasus
5 days ago
