Jumat, 10 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Aktivis Perempuan Desak Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak yang Buron

Ach. Mukrim - Friday, 10 July 2026 | 04:10 AM

Background
Aktivis Perempuan Desak Polisi Tangkap 15  Terduga Pelaku Rudapaksa Anak yang Buron
Ketua Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Kabupaten Sampang, Raudhatul Jannah (Dok. Salsabilafm)/)

salsabilafm.com - Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Kabupaten Sampang mendesak Kepolisian Resor (Polres) setempat mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial RR (15).


Hal itu disampaikan usai kepolisian mengamankan 12 terduga pelaku rudapaksa dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara, 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.


Ketua Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Kabupaten Sampang, Raudhatul Jannah mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam sistem perlindungan anak di daerah.




"Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka kasus ini tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi refleksi penting terhadap efektivitas sistem perlindungan anak dan upaya pencegahan kekerasan seksual di daerah," katanya, Jum'at (10/7/2026). 


Perempuan berkacamata itu mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang yang telah mengamankan 12 tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, proses tersebut belum boleh berhenti sampai di situ.




Dia meminta kepolisian segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap 15 terduga pelaku yang masih buron serta mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berkeadilan.


"Kepolisian harus memastikan tidak boleh ada pelaku yang lolos dari proses hukum," tegasnya. 


Wanita yang akrab disapa Jejen itu menilai pemenuhan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban berhak memperoleh penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara komprehensif.




Karena itu, dia meminta agar korban segera mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, psikiatris sesuai kebutuhan, rehabilitasi sosial, serta bentuk pemulihan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jejen juga menyampaikan keprihatinan atas informasi bahwa sejumlah terduga pelaku masih berstatus anak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak anak sebagai korban, tetapi juga pada upaya pencegahan agar anak tidak terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual.




Dia menegaskan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.


Dia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama. Pendidikan tentang perlindungan anak, pendidikan seksualitas yang sesuai usia, penguatan nilai-nilai moral dan agama, serta pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak.


"Perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat," papar Jejen. 




Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif, menghormati hak-hak korban, tidak menyebarluaskan identitas korban, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.


"Keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari ditangkapnya para pelaku, tetapi juga dari hadirnya negara dalam memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan masa depan yang tetap terjaga. Banyaknya anak yang diduga terlibat sebagai pelaku harus menjadi refleksi bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui pencegahan, pendidikan, dan pengawasan yang lebih efektif agar kekerasan serupa tidak kembali terulang," pungkasnya. (Mukrim)