Sabtu, 11 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta

Redaksi - Saturday, 11 July 2026 | 12:28 PM

Background
Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
Petugas aaat olah TKP ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menerima laporan dugaan perusakan lahan pertanian tembakau milik warga di Dusun Paninggin, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu. Sekitar 2.000 pohon tembakau dilaporkan rusak setelah diduga disemprot cairan pembasmi rumput (herbisida) oleh orang tidak dikenal (OTK).


Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dari Polsek Pademawu. Kejadian diperkirakan terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan perusakan tanaman tembakau di wilayah hukum Polsek Pademawu. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIB," ujar Yoni. 




Dia menjelaskan, peristiwa diketahui saat korban berinisial S (55) datang ke sawah untuk menyiram tanaman tembakaunya. Korban mendapati sebagian besar tanaman dalam kondisi layu, kering, dan mati. Setelah diperiksa, tercium aroma menyengat yang diduga berasal dari herbisida.


"Diduga ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja merusak tanaman tersebut dengan menyemprotkan cairan pembasmi rumput," katanya.




Akibat kejadian itu, dari total sekitar 3.500 pohon tembakau yang ditanam, sekitar 2.000 pohon mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian mencapai Rp6,5 juta.


Hingga kini, personel Polsek Pademawu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.


"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani tembakau, agar meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat aktivitas mencurigakan di area persawahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti," pungkas Yoni. (*)