Sabtu, 11 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab

Ach. Mukrim - Saturday, 11 July 2026 | 12:26 PM

Background
Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Mahfud. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, kepolisian telah mengamankan 12 tersangka dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara, 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.


Menanggapi perkembangan kasus tersebut, 

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Mahfud mendesak Polres Sampang bergerak lebih tegas dan agresif menuntaskan kasus rudapaksa tersebut.




"Itu tindakan biadab. Jangan sampai satupun pelaku yang terlibat lepas dari proses hukum," katanya, Jum'at (10/7/2026). 


Mahfud menegaskan, para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebab, korban masih di bawah umur dan tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan tidak manusiawi.


"Korbannya di bawah umur. Itu sudah jelas melanggar hukum dan harus dihukum berat," tegasnya. 




Dia mengaku heran kasus tersebut diduga melibatkan hingga 27 orang. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut mengingat kasus itu telah menjadi perhatian nasional.


"Polres harus lebih tegas dan lebih agresif. Kasus sebelumnya saja belum selesai, sekarang muncul lagi kasus baru. Tidak ada alasan untuk menunda terlalu lama jika memang serius menegakkan hukum," ujarnya.




Mahfud juga menyinggung adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap korban. Dia mengatakan, perubahan perilaku anak seharusnya dapat menjadi perhatian orang tua sehingga persoalan dapat diketahui lebih dini.


Di sisi lain, dia mengaku khawatir apabila dalam sebagian peristiwa terdapat unsur persetujuan dari korban. Namun, menurutnya hal itu tidak menghapus unsur pidana karena korban masih berstatus anak di bawah umur.


"Kalaupun ada unsur suka sama suka, tetap melanggar hukum karena korbannya anak di bawah umur," kata Mahfud. 




Menurut dia, banyaknya jumlah terduga pelaku membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat. Dia bahkan menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai kendala yang dihadapi apabila proses penangkapan belum seluruhnya tuntas.


"Kasus ini sudah menjadi isu nasional. Kami ingin mengetahui apa kendalanya. Jangan sampai muncul anggapan ada pihak-pihak tertentu yang melindungi pelaku," ujarnya.




DPRD berencana memanggil Polres Sampang dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) bersama instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. 


Namun, pemanggilan itu akan dilakukan setelah kepolisian diberikan kesempatan menuntaskan pengejaran terhadap seluruh terduga pelaku.


"Kami masih memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk menyelesaikan tugasnya menangkap para pelaku," ucapnya. 




Selain penindakan hukum, Mahfud menilai upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi sejak dini mengenai perlindungan diri, menjaga kehormatan, serta pendidikan agama yang komprehensif bagi anak-anak, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.


Dia menyoroti pengaruh telepon seluler dan media sosial terhadap perilaku anak. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan lebih banyak konten edukatif agar anak-anak lebih banyak mengakses informasi yang positif dibandingkan konten negatif.




"Sekarang anak-anak lebih banyak melihat media sosial. Pemerintah harus memperbanyak konten edukatif agar yang muncul juga konten-konten positif," katanya.


Kata Mahfud, keberadaan tokoh agama di Sampang belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan terhadap anak. Menurutnya, metode dakwah dan pendekatan edukasi perlu dievaluasi agar lebih efektif menjangkau generasi muda.


Karena itu, DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah terkait perlindungan anak. Namun, menurutnya regulasi tidak akan berdampak apabila tidak disertai sosialisasi dan implementasi yang konsisten.




Mahfud menilai Kabupaten Sampang belum layak menyandang predikat Kabupaten Layak Anak. Alasannya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi, sementara budaya perlindungan anak dinilai belum sepenuhnya menjadi perhatian seluruh penyelenggara pemerintahan.


Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu memperkuat layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui dinas terkait serta meningkatkan anggaran untuk program pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.




"Kami berharap seluruh terduga pelaku yang masih buron segera ditangkap sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas dan korban memperoleh keadilan," pungkasnya. (Mukrim)