Sabtu, 11 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat

Syabilur Rosyad - Saturday, 11 July 2026 | 06:53 AM

Background
Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
Ketua KOPRI PC PMII Kabupaten Sampang, Juhairiyah (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Ketua KOPRI PC PMII Sampang, Juhairiyah, mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, kejahatan seksual merupakan tindakan serius yang telah merampas rasa aman, martabat, dan masa depan para korban.


Juhairiyah menilai kasus pelecehan seksual di Kabupaten Sampang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi bukti bahwa ruang aman bagi anak-anak semakin terancam.


"Dari tahun ke tahun pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Sampang terus meningkat, semakin marak dan rasanya sudah tidak ada ruang aman lagi. Ini adalah persoalan serius yang harus kita tangani bersama," katanya, Sabtu (11/7/2026).




Dia mendesak aparat penegak hukum agar memproses seluruh pelaku kejahatan seksual secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hukuman berat diperlukan untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku.


"Para pelaku kejahatan seksual harus benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang," tegasnya.




Juhairiyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati privasi korban. Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.


Menurutnya, korban juga harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga bantuan hukum, agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.


"Semua pihak harus menghormati privasi korban, menghindari penyebaran identitas maupun informasi yang dapat memperburuk penderitaannya, serta memberikan dukungan agar korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan hukum yang dibutuhkan," pungkasnya. (Syad)