Opname di Rumah Sakit, Pelaku Begal Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Friday, 28 November 2025 | 09:53 PM


salsabilafm.com – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor berinisial, AM (35), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sedang opname di rumah sakit kaget. Sebab, sejumlah petugas kepolisian setempat datang ke ruang inap tempat dia dirawat bukan untuk membesuk, tapi membawa borgol untuk menangkapnya.
AM ditangkap atas perkara begal motor yang dilakukan pada tahun 2022 silam.
Keberadaan AM sedang dirawat karena sakit terungkap setelah personel Satreskrim Polres Bangkalan menangkap rekannya, FU (21), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar pada 23 November 2025. Saat dilakukan penangkapan, FU mengakui bahwa telah beraksi bersama AM yang keberadaannya sedang di rumah sakit.
"Kami kembangkan keterangan dari FU dan menangkap AM di rumah sakit, langsung diborgol. Hingga hari ini, kamar tersangka AM masih dijaga personel sabhara dan reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (28/11/2025).
Tersangka FU dan AM melakukan perampasan sepeda motor yang dikendari dua remaja putri saat melintasi Jalan Raya Desa Paka'an Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada 7 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Hafid menjelaskan, dalam modusnya tersangka FU dan AM yang mengendarai satu sepeda motor memepet laju motor korban.
Tersangka AM kemudian melempar tanah yang ada di genggaman tangannya ke arah korban pengemudi motor hingga terjatuh.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku AM dari keterangan FU, AM masih menjalani perawatan karena sakit dan terhadap FU sudah kami lakukan penahanan," pungkas Hafid.
Dari perkara itu, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB, kunci motor sepeda motor yang hilang, satu dus book handphone, beserta kunci T yang ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap FU.
Kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (*)
Next News

BNNP Jatim Gagalkan Penjualan Sabu 5,4 Kg di Bangkalan, 2 Tersangka Ditangkap
a day ago

Beli Mobil Cash Ratusan Juta, Warga Bangkalan Ditipu Oknum Sales di Rungkut
a day ago

Polisi Tangkap Terduga Maling HP Milik Kades di Bangkalan
2 days ago

PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
2 days ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Data Pribadi di Pamekasan
3 days ago

DPO Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Bangkalan Ditangkap Polisi
3 days ago

Buru Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan, Polda Jatim Telusuri 5 Wilayah
3 days ago

Polisi Bekuk Pria di Warung Bebek, 20 Poket Narkotika Diamankan
3 days ago

Viral di Medsos, Pelaku Coba Rampas HP dengan Modus Pura-pura Transfer Uang
3 days ago

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Rudapaksa Anak, 14 Orang Masih Buron
5 days ago





