Opname di Rumah Sakit, Pelaku Begal Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Friday, 28 November 2025 | 09:53 PM


salsabilafm.com – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor berinisial, AM (35), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sedang opname di rumah sakit kaget. Sebab, sejumlah petugas kepolisian setempat datang ke ruang inap tempat dia dirawat bukan untuk membesuk, tapi membawa borgol untuk menangkapnya.
AM ditangkap atas perkara begal motor yang dilakukan pada tahun 2022 silam.
Keberadaan AM sedang dirawat karena sakit terungkap setelah personel Satreskrim Polres Bangkalan menangkap rekannya, FU (21), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar pada 23 November 2025. Saat dilakukan penangkapan, FU mengakui bahwa telah beraksi bersama AM yang keberadaannya sedang di rumah sakit.
"Kami kembangkan keterangan dari FU dan menangkap AM di rumah sakit, langsung diborgol. Hingga hari ini, kamar tersangka AM masih dijaga personel sabhara dan reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (28/11/2025).
Tersangka FU dan AM melakukan perampasan sepeda motor yang dikendari dua remaja putri saat melintasi Jalan Raya Desa Paka'an Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada 7 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Hafid menjelaskan, dalam modusnya tersangka FU dan AM yang mengendarai satu sepeda motor memepet laju motor korban.
Tersangka AM kemudian melempar tanah yang ada di genggaman tangannya ke arah korban pengemudi motor hingga terjatuh.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku AM dari keterangan FU, AM masih menjalani perawatan karena sakit dan terhadap FU sudah kami lakukan penahanan," pungkas Hafid.
Dari perkara itu, Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB, kunci motor sepeda motor yang hilang, satu dus book handphone, beserta kunci T yang ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap FU.
Kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (*)
Next News

pelaku Pembacokan Berujung Maut di Sumenep Diringkus Polisi
16 hours ago

5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
5 days ago

Pria di Sumenep Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Masih Didalami
5 days ago

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
5 days ago

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
7 days ago

Balap Liar Resahkan Warga Sampang, Polisi: Kami Kekurangan Petugas untuk Patroli 24 Jam
9 days ago

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Bangkalan
10 days ago

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
10 days ago

Terekam CCTV, Motor Karyawan MBG Digondol Maling
11 days ago

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
12 days ago





