Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan
Syabilur Rosyad - Monday, 20 July 2026 | 07:54 AM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak umur 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru, pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan. Total jumlah tersangka yang sudah diamankan kini mencapai 17 orang.
"Hinga saat ini masih tersisa 10 tersangka lainnya yang sedang dalam penelusuran dan pemburuan aktif pihak kepolisian, semoga cepat bisa kita selesaikan," katanya saat pers rilis, Senin (20/7/2026).
Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bekerja sama dengan tim PPA Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam.
"Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan yang berada di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben, yaitu berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), serta MT (20)," jelasnya.
Saat ini 4 tersangka dibawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara untuk kondisi korban saat ini sedang melewati masa perawatan psikologis dan telah dibawa ke rumah aman di Sidoarjo," ujarnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Anak.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemidanaannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku anak," tutupnya. (Syad)
Next News

Warga Kepulauan Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Curi Belasan Velg Sepeda Motor
a day ago

3 Tersangka Narkoba Jaringan Sokobanah Ditangkap Polresta Sumenep
a day ago

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak di Sampang, Pelaku Terhubung via Grup WhatsApp 'Teh Gembul'
3 days ago

Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun
3 days ago

Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
3 days ago

3 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi
3 days ago

BNNP Jatim Gagalkan Penjualan Sabu 5,4 Kg di Bangkalan, 2 Tersangka Ditangkap
4 days ago

Beli Mobil Cash Ratusan Juta, Warga Bangkalan Ditipu Oknum Sales di Rungkut
4 days ago

Polisi Tangkap Terduga Maling HP Milik Kades di Bangkalan
5 days ago

PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
5 days ago




