Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang, Total 17 Tersangka Diamankan
Syabilur Rosyad - Monday, 20 July 2026 | 07:54 AM


salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur kembali memperluas pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak umur 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru, pihaknya berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan. Total jumlah tersangka yang sudah diamankan kini mencapai 17 orang.
"Hinga saat ini masih tersisa 10 tersangka lainnya yang sedang dalam penelusuran dan pemburuan aktif pihak kepolisian, semoga cepat bisa kita selesaikan," katanya saat pers rilis, Senin (20/7/2026).
Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bekerja sama dengan tim PPA Polda Jatim melakukan penyelidikan mendalam.
"Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tambahan yang berada di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Omben, yaitu berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), serta MT (20)," jelasnya.
Saat ini 4 tersangka dibawa ke Markas Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara untuk kondisi korban saat ini sedang melewati masa perawatan psikologis dan telah dibawa ke rumah aman di Sidoarjo," ujarnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Anak.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pemidanaannya mengikuti ketentuan khusus yang berlaku bagi pelaku anak," tutupnya. (Syad)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
4 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
4 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
4 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
7 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
7 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
8 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
9 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
9 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
10 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
10 days ago





