Nelayan di Sampang Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 July 2024 | 10:56 PM


salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang telah meringkus pelaku penyebaran pornografi hasil video call, Senin (01/07/2024).
Kasi humas Polres Sampang, ipda Dedy Dely Rasidy, membenarkan penangkapan pria berinisial S (26) asal pulau Mandangin. Pelaku diringkus dirumahnya pada siang hari kemarin.
Saat diinterogasi, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku telah menyebarkan video porno hasil video call bersama korban.
"Video itu hasil video call bersama korban, kemudian oleh pelaku disebarkan ke media sosial," katanya selasa (02/7/2024).
Dedy menuturkan kronologi pelaku bermula saat pelaku merayu korban lewat video call
"Saat video call, pelaku merayu korban agar membuka pakaiannya dan diminta melakukan hal yang tidak senonoh," jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, korban tidak sadar telah direkam layar oleh pelaku.
"Korban mengetahui video porno itu setelah tersebar di media sosial," tambahnya.
Dikarenakan malu atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pelaku ke Polres Sampang.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Sampang langsung mengamankan pelaku atas tidak pidana UU ITE. (***)
Next News

pelaku Pembacokan Berujung Maut di Sumenep Diringkus Polisi
15 hours ago

5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
5 days ago

Pria di Sumenep Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Masih Didalami
5 days ago

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
5 days ago

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
7 days ago

Balap Liar Resahkan Warga Sampang, Polisi: Kami Kekurangan Petugas untuk Patroli 24 Jam
9 days ago

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Bangkalan
10 days ago

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
10 days ago

Terekam CCTV, Motor Karyawan MBG Digondol Maling
11 days ago

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
12 days ago





