5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
Redaksi - Thursday, 29 January 2026 | 08:22 AM


salsabilafm.com – Petualangan lima orang kawanan komplotan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti. Komplotan yang memiliki modus unik menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan setiap kali beraksi ini berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polres Bangkalan.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Satreskrim berhasil meringkus seluruh anggota komplotan secara bergiliran. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
"Mereka berhasil ditangkap anggota di tempat terpisah dalam waktu yang singkat setelah kami mengantongi identitas para terduga pelaku," jelas Hafid, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Rabu (28/1/2026).
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah motor Honda Vario di depan konter HP Jalan Raya Desa Paeng, Kecamatan Modung, pada November 2025 lalu. Meski laporan baru masuk pada 22 Januari 2026, polisi segera merespons dengan melakukan lidik lapangan.
Penangkapan diawali dengan pencegatan terhadap dua pelaku berinisial MS dan RM di jalan raya Desa Betangan, Kecamatan Tanah Merah. Meski sempat mencoba untuk melarikan diri, keduanya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
Hasil pengembangan dari MS dan RM membawa polisi kepada tiga rekan mereka lainnya, yakni IM, ZI, dan RD. Ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah dua rekan pertamanya terciduk.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku selalu beraksi bersama menggunakan mobil Carry sewaan. Strateginya, satu orang bertugas sebagai "pemetik" dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara empat orang lainnya berjaga di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
"Mobil tersebut disiapkan untuk tancap gas membawa kabur rekan mereka jika aksi terendus warga," ungkap Hafid.
Tercatat, komplotan ini sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Burneh, Galis, dan Modung. Polisi kini mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (catatan: naskah asli menyebut 477, namun secara umum pencurian dengan pemberatan diatur dalam 363) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hafid. (*)
Next News

Polda Jatim Musnahkan 27,83 Kg Paket Kokain 'Bugatti' yang Ditemukan di Pantai Sumenep
12 hours ago

Mengaku Utusan Tokoh Desa, Pria di Sampang Tipu 3 Pemilik Toko Rokok
12 hours ago

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
13 hours ago

Tabrak Mobil, 2 Pemotor Diduga Pelaku Balap Liar Alami Patah Tulang
2 days ago

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cekcok di Pemakaman Berujung Penusukan
2 days ago

Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
2 days ago

Kasus Kematian Perempuan di Blega: Luka Mendalam Keluarga Korban dan Tuntutan Keadilan
4 days ago

Penanganan Kasus Pelecehan di Sampang Jadi Perhatian, Edukasi kepada Siswa Ditingkatkan
6 days ago

Cegah Balap Liar, Polisi Amankan 10 Motor Knalpot Brong di Sumenep
7 days ago

Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
7 days ago




