5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
Redaksi - Thursday, 29 January 2026 | 08:22 AM


salsabilafm.com – Petualangan lima orang kawanan komplotan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti. Komplotan yang memiliki modus unik menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan setiap kali beraksi ini berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polres Bangkalan.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Satreskrim berhasil meringkus seluruh anggota komplotan secara bergiliran. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
"Mereka berhasil ditangkap anggota di tempat terpisah dalam waktu yang singkat setelah kami mengantongi identitas para terduga pelaku," jelas Hafid, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Rabu (28/1/2026).
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah motor Honda Vario di depan konter HP Jalan Raya Desa Paeng, Kecamatan Modung, pada November 2025 lalu. Meski laporan baru masuk pada 22 Januari 2026, polisi segera merespons dengan melakukan lidik lapangan.
Penangkapan diawali dengan pencegatan terhadap dua pelaku berinisial MS dan RM di jalan raya Desa Betangan, Kecamatan Tanah Merah. Meski sempat mencoba untuk melarikan diri, keduanya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
Hasil pengembangan dari MS dan RM membawa polisi kepada tiga rekan mereka lainnya, yakni IM, ZI, dan RD. Ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah dua rekan pertamanya terciduk.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku selalu beraksi bersama menggunakan mobil Carry sewaan. Strateginya, satu orang bertugas sebagai "pemetik" dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara empat orang lainnya berjaga di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
"Mobil tersebut disiapkan untuk tancap gas membawa kabur rekan mereka jika aksi terendus warga," ungkap Hafid.
Tercatat, komplotan ini sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Burneh, Galis, dan Modung. Polisi kini mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (catatan: naskah asli menyebut 477, namun secara umum pencurian dengan pemberatan diatur dalam 363) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hafid. (*)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
10 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
2 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
2 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
8 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
16 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
16 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
16 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





