5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
Redaksi - Thursday, 29 January 2026 | 08:22 AM


salsabilafm.com – Petualangan lima orang kawanan komplotan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti. Komplotan yang memiliki modus unik menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan setiap kali beraksi ini berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polres Bangkalan.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Satreskrim berhasil meringkus seluruh anggota komplotan secara bergiliran. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
"Mereka berhasil ditangkap anggota di tempat terpisah dalam waktu yang singkat setelah kami mengantongi identitas para terduga pelaku," jelas Hafid, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Rabu (28/1/2026).
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah motor Honda Vario di depan konter HP Jalan Raya Desa Paeng, Kecamatan Modung, pada November 2025 lalu. Meski laporan baru masuk pada 22 Januari 2026, polisi segera merespons dengan melakukan lidik lapangan.
Penangkapan diawali dengan pencegatan terhadap dua pelaku berinisial MS dan RM di jalan raya Desa Betangan, Kecamatan Tanah Merah. Meski sempat mencoba untuk melarikan diri, keduanya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
Hasil pengembangan dari MS dan RM membawa polisi kepada tiga rekan mereka lainnya, yakni IM, ZI, dan RD. Ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah dua rekan pertamanya terciduk.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku selalu beraksi bersama menggunakan mobil Carry sewaan. Strateginya, satu orang bertugas sebagai "pemetik" dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara empat orang lainnya berjaga di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
"Mobil tersebut disiapkan untuk tancap gas membawa kabur rekan mereka jika aksi terendus warga," ungkap Hafid.
Tercatat, komplotan ini sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Burneh, Galis, dan Modung. Polisi kini mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (catatan: naskah asli menyebut 477, namun secara umum pencurian dengan pemberatan diatur dalam 363) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hafid. (*)
Next News

Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Tergantung di Atas Pohon
9 hours ago

Tukang Keramik di Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Kipas Angin
a day ago

Perempuan di Sampang Diduga Jadi Korban Pencurian Perhiasan, Kerugian Capai Rp20 Juta
2 days ago

Kejagung Beberkan Alasan Mutasi Kajari, Termasuk Sampang: Dari Profesionalisme hingga Konflik Kepentingan
4 days ago

Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Sumenep
6 days ago

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.723 Ekor Burung di Pelabuhan Sumenep
7 days ago

Kepala Disperta-KP Sampang Siap Ganti Hand Traktor Hilang: Kami Menunggu Rekomendasi Bupati
8 days ago

Kecam Penganiayaan Guru Madrasah di Sampang, JPPI: Stop Jadikan Sekolah Ring Tinju
9 days ago

Pemuda di Sampang Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Diduga Karena Putus Cinta
10 days ago

Pasutri di Bangkalan Digerebek Polisi, Diduga Edarkan Sabu
9 days ago




