5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
Redaksi - Thursday, 29 January 2026 | 08:22 AM


salsabilafm.com – Petualangan lima orang kawanan komplotan alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti. Komplotan yang memiliki modus unik menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan setiap kali beraksi ini berhasil diringkus tim buser Satreskrim Polres Bangkalan.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Satreskrim berhasil meringkus seluruh anggota komplotan secara bergiliran. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
"Mereka berhasil ditangkap anggota di tempat terpisah dalam waktu yang singkat setelah kami mengantongi identitas para terduga pelaku," jelas Hafid, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Rabu (28/1/2026).
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah motor Honda Vario di depan konter HP Jalan Raya Desa Paeng, Kecamatan Modung, pada November 2025 lalu. Meski laporan baru masuk pada 22 Januari 2026, polisi segera merespons dengan melakukan lidik lapangan.
Penangkapan diawali dengan pencegatan terhadap dua pelaku berinisial MS dan RM di jalan raya Desa Betangan, Kecamatan Tanah Merah. Meski sempat mencoba untuk melarikan diri, keduanya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
Hasil pengembangan dari MS dan RM membawa polisi kepada tiga rekan mereka lainnya, yakni IM, ZI, dan RD. Ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah dua rekan pertamanya terciduk.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku selalu beraksi bersama menggunakan mobil Carry sewaan. Strateginya, satu orang bertugas sebagai "pemetik" dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara empat orang lainnya berjaga di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
"Mobil tersebut disiapkan untuk tancap gas membawa kabur rekan mereka jika aksi terendus warga," ungkap Hafid.
Tercatat, komplotan ini sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Burneh, Galis, dan Modung. Polisi kini mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (catatan: naskah asli menyebut 477, namun secara umum pencurian dengan pemberatan diatur dalam 363) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkas Hafid. (*)
Next News

Pria di Sumenep Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Masih Didalami
8 hours ago

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
8 hours ago

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
2 days ago

Balap Liar Resahkan Warga Sampang, Polisi: Kami Kekurangan Petugas untuk Patroli 24 Jam
4 days ago

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Bangkalan
5 days ago

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
5 days ago

Terekam CCTV, Motor Karyawan MBG Digondol Maling
6 days ago

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
7 days ago

Penjual Miras di Terminal Sampang Dijatuhi Pidana Pengawasan 1 Tahun
7 days ago

Mahasiswa Kepulauan Demo Dinsos Sumenep, Usut Pungli dan Penahanan Kartu PKH
8 days ago





