Sabtu, 2 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Syabilur Rosyad - Saturday, 02 May 2026 | 08:04 AM

Background
 Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Seorang pria berinisial RW, Desa Pecanggaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 


Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial AA, anak di bawah umur, asal Kecamatan Sampang. 

 

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa awal terungkap ketika korban ditemukan telah melakukan perkawinan siri dengan RW pada Selasa (23/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kamboja, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. 




"Korban dibawa oleh RW beserta keluarga pelaku sejak tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan ijin berlibur, namun tidak pulang ke rumah," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (2/4/2026). 


Setelah diketahui perkawinan siri tersebut, keluarga korban yang tergabung dalam pelapor FD alamat Kecamatan Sampang merasa terkejut karena korban belum memiliki izin dari orang tua atau walinya.

 



"Dari pemeriksaan lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa sebelumnya telah diajak oleh RW untuk kawin lari dengan janji akan dinikahi secara sah setelah perkawinan siri," ungkapnya. 


Namun, setelah melakukan perkawinan siri, RW hanya menikmati tubuh korban lalu mengembalikannya kepada keluarga. Bahkan sebelum perkawinan siri, pelaku juga diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang-ulang terhadap korban di salah satu kos di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, pada bulan April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. 

 

"Ketika korban menginformasikan bahwa dirinya hamil kepada RW, pelaku menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan buah muda," tambah Eko. 




Korban mengalami keluar gumpalan darah dan dirujuk ke rumah sakit. Kejadian ini yang membuat keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Sampang.

 

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 




"Tindak pidana yang diduga dilakukan RW dirujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs, Pasal 451 huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 454 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Eko. (Syad)