Maling Motor di Pamekasan Babak Belur Dihajar Warga
Redaksi - Monday, 27 April 2026 | 08:02 AM


salsabilafm.com - Pria asal Kelurahan Gadang, Malang, RY (31) ditangkap dan dipukuli warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur pada Sabtu (25/4/2026).
Pada beberapa video yang beredar, sejumlah warga emosi. Mereka memukul dan menendang terduga pelaku.
Bahkan, sejumlah warga berdatangan mengaku kehilangan sepeda motor di Wilayah Kecamatan Pademawu. Dalam percakapan di video, seorang pria membawa helm biru mengaku baru saja kehilangan sepeda motor.
Dia berteriak-teriak meminta terduga pelaku mengakui perbuatannya sambil memukuli dengan helm. Diduga, pria asal Malang tersebut sering melakukan aksinya di wilayah Pamekasan.
Terduga pelaku yang memakai kaos putih dan celana jeans biru mengaku terhimpit ekonomi di hadapan warga.
"Mohon maaf karena saya kepepet," kata pelaku di dalam video yang beredar.
Kemudian, sempat terjadi ketegangan antar warga di lokasi. Sebab, ada yang berusaha melindungi pelaku dari amukan warga.
Beruntung, beberapa menit kemudian jajaran Satreskrim Polres Pamekasan segera datang ke lokasi. Terduga pelaku curanmor langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia pun memastikan terduga pelaku sudah diamankan dari amukan warga.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi," kata Yoni Evan, Minggu (26/4/2026).
Dia menjelaskan, RY ditangkap warga saat berusaha mengincar sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU di Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih. Namun, aksi itu diketahui warga sehingga terduga pelaku berusaha dikejar dan ditangkap.
"Setelah kami mendapatkan informasi, Polisi langsung menuju ke lokasi sebelum amarah warga memuncak," ujarnya.
Selain menahan RY, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit M 3690 PU.
"Saat ini RY masih diperiksa. Berapa kali dia beraksi kami masih mendalaminya," kata Yoni Evan.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Sebab, encurian terjadi karena adanya kesempatan. Sepeda motor harus terkunci untuk menjaga keamanan. Saat ada gerak-gerik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi.
Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Next News

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Bangkalan, 1 Pelaku Buron
a day ago

3 Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Pamekasan Ditangkap Polisi
a day ago

Pisah Ranjang, Suami di Pamekasan Hantam Kepala Istri Pakai Balok Kayu
2 days ago

Polisi Tangkap Komplotan Curamnor di Bangkalan, Pelaku: Saya Hanya Sering Curi Ayam
2 days ago

Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp44 Ribu, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
3 days ago

Terekam CCTV, Perempuan di Pamekasan Curi Gelang Emas Seharga Rp25 Juta
3 days ago

2 Bulan DPO, Otak Penculikan 3 Warga Jombang Ditangkap di Bangkalan
4 days ago

Curi Motor Saat Diparkir di Pinggir Sungai, 3 Orang Diciduk Polis
4 days ago

Peternak Sapi di Bangkalan Kebanjiran Pesanan dari Jakarta Jelang Lebaran Kurban
7 days ago

HP dan Dompet Hilang Saat Keberangkatan CJH Kloter 69 Bangkalan, Kemenhaj: Kami Akan Lapor Polisi
7 days ago





