Jumat, 24 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Misteri Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Blega Terungkap, Ternyata Dibunuh Anak Tiri karena Sakit Hati

Ach. Mukrim - Friday, 24 April 2026 | 07:17 AM

Background
Misteri Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Blega Terungkap, Ternyata Dibunuh Anak Tiri karena Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi saat konferensi pers. (Polres Bangkalan untuk salsabilafm/)

salsabilafm.com - Misteri penemuan jasad perempuan bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (24), yang ternyata merupakan anak tiri korban.


Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan, motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. Pelaku merasa geram setelah mengetahui ibu tirinya, ABF (30), diduga menjalin hubungan asmara atau berselingkuh dengan pria lain berinisial MS (34).


"Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku sakit hati melihat ibunya berselingkuh. Awalnya, sasaran utama pelaku adalah MS (pria idaman lain korban)," ujar Hafid dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).




Dia menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban ABF sedang berada di tepi jalan bersama MS dan kakak MS yang berinisial SH (70) untuk menunggu bus.


Secara tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung mengejar ketiganya. Dalam kepanikan tersebut, MS dan SH berhasil melarikan diri, namun nahas bagi ABF, ia tertinggal di lokasi. 




"Pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat akibat luka parah," jelasnya.


Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat koordinasi kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat, pelaku MH menyerahkan diri kepada kepala desa sekitar dua jam setelah kejadian dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.


Dalam olah TKP dan penyisiran di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, sebuah boneka Pikachu yang dibawa korban, serta celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. 




"Berdasarkan hasil otopsi ada sejumlah luka fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.


Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi kunci SH yang berada di lokasi saat kejadian. Polisi juga tengah melakukan pencarian terhadap MS guna melengkapi berkas perkara.




"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Mukrim)