Minggu, 19 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Terduga Pelaku Penipuan Pembelian Alat Berat Rp1 Miliar di Pamekasan Ditangkap Polisi

Redaksi - Sunday, 19 April 2026 | 08:30 AM

Background
Terduga Pelaku Penipuan Pembelian Alat Berat Rp1 Miliar di Pamekasan Ditangkap Polisi
Mapolres Pamekasan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pria berinisial L, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar. Terduga pelaku dijemput paksa setelah mengabaikan panggilan penyidik.


Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menegaskan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.


"Benar pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum," ujar Yoyok, Sabtu (18/4/2026).




Yoyok menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Desember 2022, di kediaman korban (pelapor) yang berlokasi di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku L mendatangi pelapor dan menawarkan kerja sama.


Pelaku mengaku memiliki lahan yang materialnya bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat.




"Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan dia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya," tutur Yoyok.


Keesokan harinya, terduga pelaku L meminta pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 1 miliar. Pelapor kemudian menyuruh anaknya untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga korban mengalami kerugian Rp1 Miliar dan melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.


Saat ini, terduga pelaku L telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.




"Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain (turut serta) dalam tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," pungkasnya. (*)