Terduga Pelaku Penipuan Pembelian Alat Berat Rp1 Miliar di Pamekasan Ditangkap Polisi
Redaksi - Sunday, 19 April 2026 | 08:30 AM


salsabilafm.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pria berinisial L, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar. Terduga pelaku dijemput paksa setelah mengabaikan panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menegaskan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.
"Benar pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum," ujar Yoyok, Sabtu (18/4/2026).
Yoyok menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Desember 2022, di kediaman korban (pelapor) yang berlokasi di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku L mendatangi pelapor dan menawarkan kerja sama.
Pelaku mengaku memiliki lahan yang materialnya bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat.
"Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan dia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya," tutur Yoyok.
Keesokan harinya, terduga pelaku L meminta pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 1 miliar. Pelapor kemudian menyuruh anaknya untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga korban mengalami kerugian Rp1 Miliar dan melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.
Saat ini, terduga pelaku L telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain (turut serta) dalam tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," pungkasnya. (*)
Next News

Disnaker Sumenep Jemput PMI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia
13 hours ago

Curi Honda Beat, Remaja 17 Tahun di Bangkalan Dibekuk Polisi
2 days ago

Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP
3 days ago

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg
3 days ago

Gudang Bahan Bangunan di Bangkalan Terbakar, Ini Penyebabnya
3 days ago

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
5 days ago

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
5 days ago

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
7 days ago

2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
6 days ago

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
9 days ago




