Jumat, 24 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji di Pamekasan, Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Redaksi - Thursday, 23 April 2026 | 06:18 AM

Background
Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji di Pamekasan, Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
MD diamankan tim Satreskrim Polres Pamekasan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com -  Oknum guru ngaji berinisial MD (71) asal Kecamatan Waru diamankan Tim Satreskrim Polres Pamekasan lantaran diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur.


MD diringkus di rumahnya atas laporan NM dengan nomor laporan polisi: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN.


NM melaporkan MD ke Mapolres Pamekasan atas dasar MD telah menyetubuhi anaknya yang berinisial D dan keponakannya berinisial FZ.




Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, melalui AKP Yoyok Hardianto mengatakan, kejadian ini terungkap saat ibu korban D, mendapati cerita dari guru FZ.


"NM mendapat Informasi dari guru sekolah FZ bahwasannya MD telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap FZ dan D," katanya, di Mapolres Pamekasan, Rabu (22/4/2026) sore.




Yoyok menjelaskan, guru tersebut mengetahui kejadian setelah FZ bercerita bahwa MD melakukan aksi bejatnya pada FZ sejak ia kelas lima SD sekitar tahun 2022 hingga lulus SMP.


"Untuk korban D mendapat perlakuan yang sama dari tersangka MD sejak kelas 5 SD sekitar tahun 2020 sampai kelas enam SD sekitar tahun 2021," tambahnya.


Yoyok mengatakan, kedua korban merasa takut untuk melapor kepada keluarganya sehingga mereka bercerita kepada ustazah/guru setelah mondok di Pondok Kecamatan Pakong.




"Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.


Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur.




"Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya. (*)