Jumat, 17 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP

Syabilur Rosyad - Friday, 17 April 2026 | 06:58 AM

Background
Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo saat pers rilis, Jum'at (17/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Kasus pencurian meteran listrik di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku telah diamankan dan diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP).


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Namun, aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, saat karyawan kafe hendak menyalakan listrik sekitar pukul 16.00 WIB.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, meteran listrik prabayar berdaya 450 VA yang terpasang di depan pintu rolling door kafe telah hilang, dengan kondisi kabel terpotong.




"Awalnya karyawan hendak menyalakan lampu, namun tidak berfungsi. Setelah dicek, meteran sudah tidak ada di tempatnya dan ditemukan bekas potongan kabel," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Jum'at (17/4/2026).


Mengetahui hal tersebut, pihak kafe kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Sampang.




"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya.  


Puncaknya, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, berhasil menangkap dua terduga pelaku di wilayah jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar.


Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.




"Modus operandi pelaku dengan cara mengambil meteran listrik, kemudian dijual. Motifnya karena faktor ekonomi," ungkapnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik atas nama pelanggan serta meteran listrik yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.




"Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa kedua pelaku bukan hanya sekali beraksi. Mereka diduga telah melakukan pencurian di 12 TKP berbeda, dengan sasaran utama berupa unit outdoor AC," ujarnya. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Syad)