Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP
Syabilur Rosyad - Friday, 17 April 2026 | 06:58 AM


salsabilafm.com - Kasus pencurian meteran listrik di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku telah diamankan dan diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Namun, aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, saat karyawan kafe hendak menyalakan listrik sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, meteran listrik prabayar berdaya 450 VA yang terpasang di depan pintu rolling door kafe telah hilang, dengan kondisi kabel terpotong.
"Awalnya karyawan hendak menyalakan lampu, namun tidak berfungsi. Setelah dicek, meteran sudah tidak ada di tempatnya dan ditemukan bekas potongan kabel," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Jum'at (17/4/2026).
Mengetahui hal tersebut, pihak kafe kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Sampang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya.
Puncaknya, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, berhasil menangkap dua terduga pelaku di wilayah jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
"Modus operandi pelaku dengan cara mengambil meteran listrik, kemudian dijual. Motifnya karena faktor ekonomi," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik atas nama pelanggan serta meteran listrik yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
"Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa kedua pelaku bukan hanya sekali beraksi. Mereka diduga telah melakukan pencurian di 12 TKP berbeda, dengan sasaran utama berupa unit outdoor AC," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Syad)
Next News

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penembakan di Robatal Sampang
a day ago

Kejagung Jadwalkan Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus Korupsi MBG
3 days ago

Nekat Jual 62 Gram Sabu demi Susu Anak, Ibu di Bangkalan Diringkus Polisi
3 days ago

Terduga Penembak di Robatal Kabur, Polisi Amankan Mobil Diduga Milik Istri Pelaku
3 days ago

Perempuan Asal Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Curi Uang Rp4 Juta
3 days ago

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Camplong, Pria Asal Pamekasan Diamankan
3 days ago

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi
5 days ago

Motif Ibu Kandung Buang Bayi di Sampang: Malu Karena Hasil Hubungan Gelap
7 days ago

Aksi Cosplay Pocong Curi Motor di Bangkalan Viral di Medsos, Pelaku 3 Pelajar SMP
7 days ago

Dituduh Curi Sandal dan Mesin Pompa Air, Pria di Sampang Ditembak Bagian Tumit
9 days ago




