Polisi Tangkap Pencuri Meteran Coffee Lyco GO, Pelaku Beraksi di 12 TKP
Syabilur Rosyad - Friday, 17 April 2026 | 06:58 AM


salsabilafm.com - Kasus pencurian meteran listrik di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku telah diamankan dan diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Namun, aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, saat karyawan kafe hendak menyalakan listrik sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, meteran listrik prabayar berdaya 450 VA yang terpasang di depan pintu rolling door kafe telah hilang, dengan kondisi kabel terpotong.
"Awalnya karyawan hendak menyalakan lampu, namun tidak berfungsi. Setelah dicek, meteran sudah tidak ada di tempatnya dan ditemukan bekas potongan kabel," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Jum'at (17/4/2026).
Mengetahui hal tersebut, pihak kafe kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Sampang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya.
Puncaknya, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, berhasil menangkap dua terduga pelaku di wilayah jalan Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
"Modus operandi pelaku dengan cara mengambil meteran listrik, kemudian dijual. Motifnya karena faktor ekonomi," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik atas nama pelanggan serta meteran listrik yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
"Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa kedua pelaku bukan hanya sekali beraksi. Mereka diduga telah melakukan pencurian di 12 TKP berbeda, dengan sasaran utama berupa unit outdoor AC," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Syad)
Next News

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg
8 hours ago

Gudang Bahan Bangunan di Bangkalan Terbakar, Ini Penyebabnya
8 hours ago

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
2 days ago

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
2 days ago

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
4 days ago

2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
4 days ago

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
6 days ago

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
9 days ago

2 Lintasan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi, Diduga Ada Perjudian
9 days ago

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
11 days ago




