Sabtu, 13 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Penanganan Kasus BLT-DD Batoporo Barat Tak Jelas, Kuasa Hukum Duga Ada Kepentingan Politik

Ach. Mukrim - Saturday, 13 June 2026 | 07:00 AM

Background
Penanganan Kasus BLT-DD Batoporo Barat Tak Jelas, Kuasa Hukum Duga Ada Kepentingan Politik
Kuasa hukum terlapor, Erha Suud Abdullah, dan Masroni Sappe bersama warga setempat (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Kuasa hukum mantan Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terlapor kasus penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020–2021, meminta kepastian hukum atas penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Kuasa hukum terlapor, Erha Suud Abdullah, dan Masroni Sappe, menyebut proses hukum yang berjalan sejak beberapa tahun terakhir dinilai tidak memberikan kejelasan. Meskipun sebelumnya perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Sampang.


Menurut mereka, sejak surat klarifikasi kepolisian pada 16 Agustus 2025, belum ada tindak lanjut yang dapat menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.




"Prinsip due process of law harus dijalankan. Kami mempertanyakan kejelasan penanganan perkara ini," ujar kuasa hukum, Kamis (12/6/2026).


Erha juga menduga adanya potensi muatan non-hukum di balik lambatnya proses penanganan kasus, termasuk kemungkinan kepentingan politik menjelang Pilkades 2027. Namun, dugaan tersebut tidak disertai bukti yang diungkapkan secara rinci.




Selain itu, mereka meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk perangkat desa, untuk melengkapi proses penyidikan.


"Jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka empat orang yang disebut dalam BAP juga perlu diperiksa. Jika tidak, klien kami menilai penanganan perkara ini tidak lengkap," tegas Erha. 


Dia memaparkan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan penyimpangan penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2020–2021. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang sebelumnya menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.




"Pada Mei 2026, Polres Sampang menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut," paparnya. 


Dia mengungkapkan, kondisi ini memunculkan sorotan publik terkait lambatnya penanganan perkara. Pihak kuasa hukum pun telah melayangkan surat atensi kepada Polda Jawa Timur agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses secara transparan.




"Klien kami siap menjalani pemeriksaan ulang bersama pihak-pihak terkait guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut," ucapnya. 


Menanggapi itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, tidak menampik bahwa kasus dugaan korupsi BLT-DD tersebut memang sudah masuk ke tahap penyidikan. 


"Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," singkat Eko. (Mukrim).