Rabu, 15 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Ach. Mukrim - Wednesday, 15 April 2026 | 05:59 AM

Background
Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
Keluarga Terdakwa dan massa aksi saat ricuh di ruang sidang, Rabu (15/4/2026). (Mukrim/Salsa/Mukrim)


salsabilafm.com – Sidang putusan perkara dugaan pencurian di Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (15/4/2026) berlangsung dengan dinamika tinggi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Samsul. Putusan ini kemudian memicu reaksi dari pihak keluarga dan anggota Ormas Madas. 


Ketegangan muncul sesaat setelah amar putusan dibacakan. Sejumlah pengunjung sidang menyampaikan protes secara terbuka hingga suasana ruang sidang sempat memanas. Aparat keamanan yang telah bersiaga segera mengambil langkah untuk menenangkan situasi. Persidangan akhirnya dapat ditutup dalam kondisi terkendali.




Situasi panas juga terlihat di luar ruang sidang. Massa yang sejak awal mengawal jalannya persidangan berkumpul di halaman pengadilan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait putusan tersebut.


Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, M. Taufiq, memastikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.


"Kami akan mengajukan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya usai persidangan.




Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang, M. Hendra Cordova, menegaskan, putusan majelis hakim telah didasarkan pada keseluruhan proses persidangan.


"Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang berlaku. Setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan," jelasnya. 




Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochammad Iqbal, menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.


"Kami menghormati putusan pengadilan dan saat ini masih mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah berikutnya," ungkapnya.


Putusan ini sekaligus menandai bahwa proses hukum perkara tersebut belum berakhir. Dengan rencana pengajuan banding dari pihak terdakwa, kasus ini akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. (Syad)