2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
Redaksi - Monday, 13 April 2026 | 09:50 AM


salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan meringkus dua orang yang diduga kuat berperan sebagai perantara peredaran sabu di Kecamatan Pademawu. Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (36) dan F (53). AP merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan F berstatus ibu rumah tangga.
"Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu," jelas Yoni, Minggu (12/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,45 gram. Paket tersebut masing-masing berlabel A dan B yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka tidak berperan sebagai pengguna utama, melainkan sebagai penghubung antara pemasok dan pembeli. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Barang bukti juga tengah dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, hasil tes urine para pelaku masih dalam proses.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran ini," pungkas Yoni. (*)
Next News

Situasi Panas Warnai Vonis 1 Tahun di PN Sampang, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
2 days ago

Geger! Warga Kepulauan di Sumenep Temukan Paket Kokain 27,83 Kg di Pantai
2 days ago

Sabung Ayam di Bangkalan Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan
4 days ago

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
6 days ago

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
8 days ago

2 Lintasan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi, Diduga Ada Perjudian
8 days ago

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
11 days ago

Gerebek Kamar Kos di Sumenep, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
11 days ago

Pria di Camplong Aniaya Kerabat Pakai Kursi dan Kayu, Polisi: Diduga Pelaku Tersinggung
14 days ago

Maling di Sampang Dimassa dan Motor Dibakar, Polisi: Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
20 days ago




