Jumat, 17 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi

Redaksi - Monday, 13 April 2026 | 09:50 AM

Background
 2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polres Pamekasa saat pengungkapan kasus narkoba ( Istimewa/)


salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan meringkus dua orang yang diduga kuat berperan sebagai perantara peredaran sabu di Kecamatan Pademawu. Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.




Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (36) dan F (53). AP merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan F berstatus ibu rumah tangga.


"Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu," jelas Yoni, Minggu (12/4/2026).


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,45 gram. Paket tersebut masing-masing berlabel A dan B yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.




Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka tidak berperan sebagai pengguna utama, melainkan sebagai penghubung antara pemasok dan pembeli. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.


"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.




Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Barang bukti juga tengah dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, hasil tes urine para pelaku masih dalam proses.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.


"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran ini," pungkas Yoni. (*)