2 Perantara Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
Redaksi - Monday, 13 April 2026 | 09:50 AM


salsabilafm.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan meringkus dua orang yang diduga kuat berperan sebagai perantara peredaran sabu di Kecamatan Pademawu. Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (36) dan F (53). AP merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan F berstatus ibu rumah tangga.
"Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu," jelas Yoni, Minggu (12/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,45 gram. Paket tersebut masing-masing berlabel A dan B yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka tidak berperan sebagai pengguna utama, melainkan sebagai penghubung antara pemasok dan pembeli. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Barang bukti juga tengah dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, hasil tes urine para pelaku masih dalam proses.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran ini," pungkas Yoni. (*)
Next News

2 Pembobol Rumah yang Bawa Motor dan TV di Sampang Ditangkap Polisi
5 days ago

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sumenep
7 days ago

Peserta Gerak Jalan di Bangkalan Tampilkan Pornoaksi, MUI: Harus Diproses Hukum
7 days ago

Pembunuh ASN Bangkalan Sulit Dilacak, Polisi: Tersangka Putus Hubungan Teman dan Saudara
8 days ago

Polisi Amankan 62 Motor di Pamekasan, 3 Berpelat Merah
8 days ago

3 Kali Bobol Toko Elektronik, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
9 days ago

17 Botol Arak Bali Diamankan Polisi di Sumenep
9 days ago

Diduga Gegara Utang Rp300 Juta, Pria di Sampang Disekap Selama 3 Hari
9 days ago

Patroli Balap Liar, Polisi Amankan 62 Motor di Pamekasan
10 days ago

2 Pelaku Curanmor di Kedungdung Sampang Diringkus Polisi
12 days ago





