Isi BBM Subsidi ke Jeriken Tak Sesuai Barcode, SPBU di Sampang Disanksi Pertamina
Ach. Mukrim - Monday, 08 June 2026 | 12:49 PM


salsabilafm.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sanksi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.
Sejak Minggu (7/6/2026), operasional SPBU tersebut dihentikan. Di lokasi juga telah dipasang spanduk resmi bertuliskan "SPBU Ini Sedang Dalam Masa Pembinaan" untuk menginformasikan status pembekuan aktivitas kepada masyarakat konsumen.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pembinaan dilakukan menyusul temuan pengisian Pertalite dan Bio Solar ke dalam jeriken menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Dia mengaku perusahaan telah mengambil langkah pembinaan dan memberikan peringatan kepada SPBU yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan aturan dalam penyaluran BBM subsidi.
"Kami telah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan kepada SPBU terkait atas pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, operator yang bertugas juga telah mendapatkan pembinaan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal SPBU," katanya, Senin (8/6/2026).
Dia memaparkan, langkah pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menjaga integritas distribusi BBM subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pemberian teguran dan pembinaan kepada lembaga penyalur dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga, lanjutnya, terus mengajak seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan operasional sesuai aturan dan menjaga tata kelola penyaluran BBM subsidi yang baik.
"Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di SPBU juga diimbau untuk melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Ahad. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
14 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
15 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
15 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
15 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
15 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
15 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
15 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
15 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
15 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





