Senin, 8 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Isi BBM Subsidi ke Jeriken Tak Sesuai Barcode, SPBU di Sampang Disanksi Pertamina

Ach. Mukrim - Monday, 08 June 2026 | 12:49 PM

Background
Isi BBM Subsidi ke Jeriken Tak Sesuai Barcode, SPBU di Sampang Disanksi Pertamina
SPBU nomor 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang disanksi Pertamina (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sanksi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.


Sejak Minggu (7/6/2026), operasional SPBU tersebut dihentikan. Di lokasi juga telah dipasang spanduk resmi bertuliskan "SPBU Ini Sedang Dalam Masa Pembinaan" untuk menginformasikan status pembekuan aktivitas kepada masyarakat konsumen.


Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pembinaan dilakukan menyusul temuan pengisian Pertalite dan Bio Solar ke dalam jeriken menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.




Dia mengaku perusahaan telah mengambil langkah pembinaan dan memberikan peringatan kepada SPBU yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan aturan dalam penyaluran BBM subsidi.


"Kami telah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan kepada SPBU terkait atas pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, operator yang bertugas juga telah mendapatkan pembinaan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal SPBU," katanya, Senin (8/6/2026). 




Dia memaparkan, langkah pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menjaga integritas distribusi BBM subsidi agar dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan kebijakan pemerintah.


Menurutnya, pemberian teguran dan pembinaan kepada lembaga penyalur dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


Pertamina Patra Niaga, lanjutnya, terus mengajak seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan operasional sesuai aturan dan menjaga tata kelola penyaluran BBM subsidi yang baik. 




"Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di SPBU juga diimbau untuk melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Ahad. (Mukrim)