Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Terhadap Hotman Paris
Redaksi - Saturday, 25 July 2026 | 02:42 AM


salsabilafm.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris soal dugaan penghinaan wartawan.
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Media Independen Online (MIO) Indonesia ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap sodara HPH ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Iman mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan terhadap Hotman ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dia pun menekankan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini.
"Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, nantinya penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.
"Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan," tutur Budi.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hotman telah buka suara terkait dua laporan terhadap dirinya itu. Kata Hotman, pernyataan yang dia lontarkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu itu ditujukan kepada perorangan, bukan kepada organisasi.
"Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya 'lu ngerti enggak sih?', gue bilang sama saja dengan 'lu punya otak enggak sih', kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers," tutur dia, Kamis (24/7/2026).
Kendati demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika diminta untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut. (*)
Next News

Sejarah NU bagian Integral Sejarah Nasional, Ini Penjelasan Ketua Lesbumi PWNU Jatim
16 hours ago

4 Pekerja Migran Asal Bangkalan Dideportasi dari Malaysia
16 hours ago

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung: Mohon Maaf Karena Buru-buru
16 hours ago

Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumahnya, Febrie Adriansyah: Nanti Minta Penyidik Jawab
16 hours ago

Pernikahan Dini di Sampang Masih Terjadi, PA Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah
16 hours ago

Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Aliansi Jurnalis Sampang Desak Prabowo Minta Maaf
16 hours ago

YouTube Tidak Akan Bayar Kreator, Begini Aturan Baru Buat Konten
18 hours ago

Mengenal Background Merah dan Biru pada Foto KTP Elektronik
18 hours ago

Harga Anjlok, P4GM Desak Pemerintah Tetapkan Garam sebagai Barang Pokok Penting
18 hours ago

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
2 days ago




