Sabtu, 25 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung: Mohon Maaf Karena Buru-buru

Redaksi - Saturday, 25 July 2026 | 05:05 AM

Background
Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung: Mohon Maaf Karena Buru-buru
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring keluar dari Gedung Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (24/7/2026) malam.


Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan, tidak digunakannya rompi tahanan saat itu terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.


"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), Dilansir dari detiknews.com.




Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie terlihat mengenakan batik dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.


Rudi mengatakan, Febrie resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2026.




"Yang pertama, saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK yang barusan kita saksikan," kata Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).


Kejagung juga menjelaskan, alasan memilih Rutan KPK sebagai lokasi penahanan. Menurut Rudi, keputusan tersebut mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini pernah menangani berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.


"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," pungkasnya. (*)