Sabtu, 25 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pernikahan Dini di Sampang Masih Terjadi, PA Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah

Ach. Mukrim - Saturday, 25 July 2026 | 05:02 AM

Background
Pernikahan Dini di Sampang Masih Terjadi, PA Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah
Ilustrasi pengajuan dispensasi nikah (IA/)

salsabilafm.com - Praktik pernikahan dini di Kabupaten Sampang masih menjadi perhatian. Hingga saat ini, Pengadilan Agama (PA) Sampang telah menerima 15 permohonan dispensasi kawin dari masyarakat. Namun, tidak seluruh permohonan tersebut dikabulkan.


Panitera Muda Hukum PA Sampang, Abdul Rachman, mengatakan, berbagai faktor melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah. Salah satu yang paling sering ditemui adalah adanya dorongan, bahkan paksaan, dari orang tua terhadap anak untuk segera menikah.


"Sang anak dipaksa menikah oleh orang tua," katanya, Sabtu (25/7/2026). 




Dia mengungkapkan, dari total 15 permohonan yang diterima, baru 10 perkara yang telah menjalani proses persidangan. Dalam pemeriksaan, hakim berkomunikasi langsung dengan anak yang mengajukan dispensasi untuk memastikan kesiapan mereka menikah.


"Hasilnya, banyak anak yang masih ragu, bahkan menangis karena merasa mendapat tekanan," ungkapnya. 




Dia menjelaskan, dari 10 perkara yang telah disidangkan, dua perkara dicabut oleh pemohon dan satu perkara dinyatakan tidak diterima. Pencabutan dilakukan karena pemohon memilih tidak melanjutkan proses persidangan, sedangkan perkara yang dinyatakan gugur umumnya disebabkan pemohon tidak hadir dalam persidangan.


Menurut Abdul Rachman, majelis hakim selalu mengedepankan kepentingan terbaik dan kondisi psikologis anak dalam memeriksa setiap permohonan dispensasi nikah. Untuk itu, PA Sampang bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (Dinsos PPPA) Anak guna memberikan pendampingan selama proses persidangan.


Secara hukum, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Meski demikian, masih ada orang tua di Kabupaten Sampang yang memilih menikahkan anaknya di usia dini karena faktor lingkungan.




"Alasan orang tua, daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik anak dinikahkan," pungkasnya. (Mukrim)