Senin, 8 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

BGN Batasi Maksimal 6 Dapur MBG Per Kecamatan, Ini Kata Korwil SPPG Sumenep

Redaksi - Monday, 08 June 2026 | 06:23 AM

Background
BGN Batasi Maksimal 6 Dapur MBG Per Kecamatan, Ini Kata Korwil SPPG Sumenep
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep, M Kholilur Rohman ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berpotensi ditutup atau dipindah ke lokasi lain. Sebab, jumlahnya melebihi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). 


Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menyatakan, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dibatasi maksimal enam unit di setiap kecamatan.


Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan program MBG, yang saat ini telah memiliki lebih dari 27.000 dapur yang beroperasi di seluruh Indonesia.




Di Kabupaten Sumenep, sejumlah kecamatan tercatat memiliki jumlah dapur melebihi batas tersebut.


Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep, M Kholilur Rahman, mengatakan, beberapa kecamatan yang jumlah dapurnya lebih dari enam unit antara lain Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk, Lenteng, Arjasa, dan Kecamatan Kota Sumenep. 




"Kecamatan Kota sudah memiliki 11 dapur yang beroperasi," kata Kholilur, Senin (8/6/2026).


Meski demikian, Kholilur tidak merinci jumlah dapur di kecamatan lainnya maupun total kecamatan yang terdampak aturan baru tersebut.


Saat ini, terdapat 114 dapur MBG yang telah beroperasi di Kabupaten Sumenep. Selain itu, terdapat 10 dapur lagi yang masih dalam tahap persiapan operasional.




Pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari BGN terkait nasib dapur yang jumlahnya melebihi batas maksimal enam unit per kecamatan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah dapur yang kelebihan kuota akan ditutup permanen atau dipindahkan ke kecamatan lain yang masih membutuhkan tambahan layanan.


"Kami belum mengetahui (akan ditutup permanen atau dialihkan) kami masih fokus menjalankan tugas dari BGN," tambahnya. 




Kholilur menegaskan, hingga saat ini seluruh dapur MBG di Kabupaten Sumenep masih beroperasi seperti biasa. 


Pasalnya, belum ada instruksi penghentian operasional maupun relokasi dari BGN kepada pengelola dapur di daerah. 


"Sampai sekarang, belum ada arahan apa pun dari BGN," jelas dia. 




Pengelola dapur diminta menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait implementasi aturan baru tersebut. Apabila nantinya dilakukan penataan jumlah dapur, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu distribusi makanan bergizi kepada para siswa dan kelompok penerima manfaat lainnya. 


"Kami saat ini masih di Surabaya. Belum ada (arahan) terkait itu," pungkasnya. (*)