Jumat, 24 April 2026
Salsabila FM
Kriminal

Sebar Video Asusila, Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi

Syabilur Rosyad - Friday, 24 April 2026 | 07:15 AM

Background
Sebar Video Asusila, Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi
Kasatrekrim Polres Sampang Saat melakukan Pers Rilis, Jum'at (24/4/2926). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Seorang pemuda berinisial M. R (19 tahun) dari Desa Kebun, Kecamatan Baturasang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang pada hari Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka diduga membuat dan menyebarkan video yang berisi adegan seksual.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Fajri Alim mengatakan, perkara ini diketahui setelah video call antara M. R dan korban berinisial S (25 tahun) dari Dusun Paksen, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, beredar di masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. 


"Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dalam waktu beberapa jam," katanya, Jum'at (24/4/2026). 



 

Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan M. R diduga dilakukan karena sakit hati terhadap korban. "Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone VIVO 1918 yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan video tersebut," unkapnya. 

 

Tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 



"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang tidak pantas dan segera melaporkan jika menemukan hal serupa ke pihak berwenang," tutupnya. (Syad)