Rabu, 19 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Temukan Obat Penenang di Rumah Tersangka Pembunuh Anak Kandung

Redaksi - Wednesday, 19 August 2026 | 07:03 AM

Background
Polisi Temukan Obat Penenang di Rumah Tersangka Pembunuh Anak Kandung
Polisi mengamankan terduga pembunuh anak di Pamekasan. (Istimewa/)

salsabilafm.com - DA (31) seorang ibu yang jadi tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan anak kandung di Pamekasan diketahui masih aktif menjalani pengobatan kejiwaan. Polisi menemukan obat penenang di rumah DA yang rutin dikonsumsi tersangka sebagai bagian dari terapi gangguan kejiwaan.


Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, DA masih berada dalam pengawasan medis. Perempuan itu juga masih mengonsumsi obat penenang.


"Masih aktif. Jadi, yang bersangkutan sampai saat ini terus-menerus menggunakan atau mengonsumsi obat penenang," kata Yoni, dilansir dari detikJatim, Selasa (18/8/2026).




Polisi juga menemukan pil atau obat penenang yang diduga milik DA. Temuan itu diperkuat dengan keterangan ibu kandung tersangka yang selama ini turut mengawasi kondisi DA.


"Masih, karena ditemukan pil atau obat penenang dari yang bersangkutan. Dan juga dari keterangan dari ibunda, ibunda terduga pelaku juga demikian, masih mengonsumsi obat penenang," ujarnya.




DA diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa sejak 2020. Kondisi tersebut mulai diketahui setelah DA bercerai dengan suaminya pada tahun yang sama.


"Tahun 2020, setelah bercerai dari suaminya, DA itu ditemukan pada saat awal-awal mengalami gangguan jiwa dari dinas kesehatan. Jadi, kami dapat laporan atau keterangan dari keluarga bahwa 2020 itu sempat gangguan jiwa," jelasnya.


Menurut Yoni, DA sempat dinyatakan membaik pada 2023. Namun, kondisi kejiwaannya kembali kambuh sejak 2024 hingga saat ini.




"Dan kondisi kejiwaan pelaku ini dilaporkan kambuh kembali dalam kurun waktu kurang lebih 4 hari terakhir sebelum kejadian," ujar Yoni.


Berdasarkan keterangan keluarga, ketika kondisinya kambuh, DA biasanya mengamuk tanpa sebab yang jelas. Dia juga disebut sulit diajak berkomunikasi dan tidak memberikan respons ketika diajak berbicara.




"Kalau keterangan dari pihak keluarga, yang bersangkutan biasanya mengamuk tidak jelas. Dan apabila diajak berkomunikasi, tidak ada respons, begitu. Sulit sekali," kata Yoni.


Meski demikian, polisi masih harus memastikan kondisi kejiwaan DA melalui pemeriksaan medis. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik setelah DA ditetapkan sebagai tersangka.


Polres Pamekasan juga berencana membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan kejiwaan.




"Setelah ini kami akan melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Apabila nanti memang betul diagnosanya adalah gangguan jiwa, maka akan kami kirim ke RS lawang," ungkapnya.


Sementara itu, terkait kasus penganiayaan tersebut, polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban. Bocah berusia 10 tahun itu ditemukan dalam kondisi berlumuran darah setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.




Polisi menyebut korban mengalami luka robek di bahu kiri, punggung, pinggul sebelah kiri, serta di bagian dekat leher. Luka tersebut diduga akibat sabetan atau bacokan pisau dapur yang digunakan tersangka. (*)