Rabu, 12 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sumenep

Redaksi - Wednesday, 12 August 2026 | 06:53 AM

Background
 Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sumenep
Polisi tunjukkan barang bukti miras yang diamankan. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Sat Samapta Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari dua toko saat melaksanakan patroli rutin, Selasa (11/8/2026) malam. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). 


Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat bersama personel Sat Samapta. Rute patroli meliputi Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua toko yang diduga menjual minuman keras, masing-masing milik Saleh dan Taufik Ismail. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hingga menemukan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.




Dari toko milik Saleh, petugas mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, dan 15 botol Arak Bali. Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas mengamankan 10 botol Arak Bali merek Legong.


Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. 




Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat menegaskan, kegiatan patroli tidak hanya bertujuan mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


"Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas," ucap dia. 


"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan," pungkasnya. (*)