Senin, 10 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

3 Kali Bobol Toko Elektronik, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Syabilur Rosyad - Monday, 10 August 2026 | 02:04 AM

Background
3 Kali Bobol Toko Elektronik, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Fajri Alim saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik CV. Terang Barokah, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.


Kasat Reskrim  Polres Sampang, IPTU Fajri Alim mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (28), warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang.


"A diduga mencuri sejumlah barang elektronik dengan cara memanjat pagar toko pada dini hari. Saat beraksi, tersangka membawa pipa freon AC merek GEVER yang digunakan untuk membantu aksinya," katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Senin (10/8/2026).




Kasus tersebut diketahui pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Pemilik toko, Abdurohim, awalnya mengecek rekaman CCTV, namun kamera dalam kondisi mati.


"Pemilik kemudian mengecek langsung ke tokonya. Saat berada di lokasi, dia melihat sepeda motor Honda Vario terparkir di depan rumah di samping toko," ujarnya.




Tak lama kemudian, Abdurohim melihat seorang pria yang diduga tersangka sedang memanjat pagar sambil membawa pipa freon AC.


"Pemilik toko kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pria tersebut dan menghubungi pihak kepolisian," jelasnya.


Polisi kemudian membawa A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit dinamo swing AC merek ROSH dan CHANGZHOU, satu pipa freon AC merek GEVER, serta satu unit Honda Vario warna hitam.


"Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di toko tersebut," tuturnya.


Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya. (Syad)