Jumat, 7 Agustus 2026
Salsabila FM
Kriminal

2 Pelaku Curanmor di Kedungdung Sampang Diringkus Polisi

Syabilur Rosyad - Friday, 07 August 2026 | 07:48 AM

Background
2 Pelaku Curanmor di Kedungdung Sampang Diringkus Polisi
Petugas saat menangkap pelaku, Minggu (3/8/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Kedungdung. Sehari setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim berhasil membekuk dua terduga pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/260/VIII/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026. Korban diketahui bernama Sarudin, warga Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Vario 125 warna merah bernomor polisi L-5627-AVV yang diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci telah raib," kata Eko saat dihubungi, Jum'at (7/8/2026). 




Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial F (34) dan AR (22). Keduanya warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung. 


Eko mengungkapkan, kedua pelaku mencuri motor dengan cara menggunting kabel kontak, kemudian menyambungkan kabel lainnya hingga kendaraan dapat dihidupkan sebelum dibawa kabur.




Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


"Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berinisial F berhasil diamankan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas kembali menangkap pelaku AR pada pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung," ungkap Eko.


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, satu lembar STNK, dan satu lembar BPKB kendaraan.




"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.


Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Syad)