Senin, 10 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

4 Pegawai RSMZ Sampang Dinonaktifkan, Dewas: No Drugs, No Tolerance

Syabilur Rosyad - Monday, 10 August 2026 | 09:08 AM

Background
 4 Pegawai RSMZ Sampang Dinonaktifkan, Dewas: No Drugs, No Tolerance
Dewas Pengawas RSUD Dr. Muhammad Zyn Sampang, Abd. Aziz Agus Priyanto saat diwawancara awak media, Senin (10/8/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Muhammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang meminta aparat penegak hukum (APH) terus melanjutkan proses terhadap empat pegawai rumah sakit yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Sekretaris Dewas RSMZ Kabupaten Sampang, Abd. Aziz Agus Priyanto, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), maupun tenaga honorer.




"Kami tidak mentolerir perihal narkotika, mau itu statusnya pegawai ASN, P3K apalagi pegawai honorer. Pokoknya prinsip kami No Drug, No Tolerance," tegas Aziz, Senin (10/8/2026).


Aziz mengatakan, pihak RSMZ juga telah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan sementara keempat pegawai tersebut dari tugasnya.


"Sudah pasti setelah kejadian itu kami nonaktifkan sementara waktu," ujarnya.




Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sembari menunggu perkembangan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pegawai yang bersangkutan.


Dewas RSMZ juga mendorong pemeriksaan narkotika dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai rumah sakit, mulai dari jajaran direktur hingga staf honorer.




"Makanya kami berharap APH ini, setelah tes urine dilakukan kepada semua pegawai dari dirut hingga staf honorer dilakukan, ada perkembangan," pungkasnya. 


Sebelumnya, kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Sampang pada akhir Juli 2026. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram.




Empat orang yang kemudian terseret dalam perkara tersebut diketahui merupakan pekerja RSMZ, yakni seorang dokter umum yang bertugas di IGD, dua petugas keamanan atau satpam, serta seorang juru parkir.


Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, para terduga penyalahguna disebut mengakui membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Sementara dokter berinisial M diamankan di lokasi berbeda dan diketahui sebelumnya telah menjalani rehabilitasi jalan. 




Dalam perkembangan perkara, keempatnya kemudian menjalani rehabilitasi setelah dilakukan asesmen. Polisi menyebut para terduga diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Syad)