Ribuan Nelayan Sampang Tidak Bisa Akses BBM Subsidi, Administrasi Jadi Kendala
Ach. Mukrim - Monday, 10 August 2026 | 02:03 AM


salaabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di wilayah tersebut. Pengetatan dilakukan melalui verifikasi administrasi dan digitalisasi data untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sampang tercatat mencapai 15.597 nelayan. Namun, tidak seluruh nelayan tersebut dapat langsung mengakses BBM subsidi.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Siti Asiya mengatakan, pihaknya menerapkan sejumlah persyaratan administrasi sebelum nelayan mendapatkan rekomendasi pembelian solar maupun pertalite bersubsidi.
Menurutnya, jumlah nelayan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi bersifat dinamis. Hal itu, dipengaruhi antara lain oleh masa berlaku dokumen kapal yang dimiliki nelayan, khususnya di wilayah pesisir seperti Kecamatan Camplong dan Ketapang.
"Jumlahnya dinamis, karena kami terus melakukan validasi. Salah satunya dipengaruhi masa berlaku dokumen kapal milik nelayan," katanya, Senin (10/8/2026).
Asiya mengungkapkan, saat ini sekitar 6.000 hingga 7.500 nelayan telah memiliki berkas yang dinyatakan lengkap dan masuk dalam sistem pengajuan BBM subsidi. Sementara itu, sekitar 50 persen dari total nelayan di Sampang masih belum dapat mengakses BBM subsidi karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.
Dia memaparkan, Pemkab Sampang menggunakan aplikasi X-Star milik BPH Migas untuk mengintegrasikan data nelayan dengan proses verifikasi pembelian BBM bersubsidi. Sistem tersebut digunakan untuk membantu pemerintah memastikan nelayan yang memperoleh subsidi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Kami terus melakukan pemantauan dan validasi agar penyaluran tepat sasaran. Melalui basis data terintegrasi ini, aplikasi X-Star akan mengukur kesesuaian kapasitas mesin perahu secara otomatis sebelum menerbitkan kode batang atau QR Code resmi," ujarnya.
Dia menjelaskan, nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Pertama, nelayan harus terdaftar dan memiliki akun aktif dalam sistem X-Star yang telah diverifikasi oleh Dinas Perikanan Sampang.
Kedua, terdapat ketentuan terkait skala kapal. Prioritas diberikan kepada nelayan dengan kapal berukuran di bawah 5 GT hingga maksimal 30 GT sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, nelayan wajib memiliki Pas Kecil atau dokumen perizinan kapal yang masih berlaku dari Syahbandar/KSOP serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keempat, nelayan harus memiliki Buku Kapal Perikanan (BKP) sebagai bukti legalitas operasional kapal penangkap ikan. Kelima, nelayan harus tercatat sebagai anggota aktif Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan setempat.
Dia menegaskan, nelayan yang dokumennya tidak lengkap atau belum memperpanjang dokumen yang telah kedaluwarsa tidak dapat memperoleh kode batang untuk pembelian BBM subsidi.
"Dengan ini, kami berharap distribusi BBM bersubsidi bagi sektor perikanan tangkap dapat lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kuota di lapangan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Atap Gedung KDKMP Gunakan Seng, Dandim 0828/Sampang: Pembangunan Tahap Kedua Pakai Genteng
7 hours ago

Samsat Sampang Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
7 hours ago

Lahan 7,1 Hektare Disiapkan Pemkab Sumenep untuk Sekolah Rakyat Permanen
7 hours ago

176,20 Hektare Kawasan Bromo Dilalap Api, Penanganan Karhutla via Darat dan Udara
a day ago

Bromo Ditutup Akibat Kebakaran, Wisatawan Bisa Ajukan Reschedule atau Refund Tiket
a day ago

Ikuti Pelatihan Mushaf Al-Qur'an Isyarat, Penyandang Disabilitas: Saya Sekarang Bisa Baca Sedikit
a day ago

Pengurus MWCNU Pulau Mandangin Dilantik, Kiai Itqon: Perkuat Organisasi dan Pelayanan Umat
a day ago

Karapan Sapi 2026 Diperketat, Wajib NISK dan Prioritaskan Sapi Asli Sampang
a day ago

Pengurus MWCNU Pulau Mandangin 2026-2031 Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkapnya
a day ago

Harga Ikan Asin di Sampang Tembus Rp80 Ribu per Kilogram, Pembeli: Lebih Mahal dari Ayam
a day ago




