Senin, 10 Agustus 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Samsat Sampang Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Ach. Mukrim - Monday, 10 August 2026 | 02:00 AM

Background
Samsat Sampang Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
Ratusan Masyarakat taat pajak. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diminta memanfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026. Program yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu berlangsung selama Agustus 2026.


Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) atau Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Muhammad Fahmi Yuliastanto, mengatakan, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan sejumlah insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Program pembebasan pajak tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur, " katanya, Senin (10/8/2026). 




Dia menjelaskan, sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan PKB progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.




Program tersebut juga menyasar kelompok masyarakat tertentu. Buruh pemilik kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu berhak mendapatkan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.


Sementara itu, pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya diberikan kepada sejumlah kelompok, yakni wajib pajak kendaraan roda dua yang kurang mampu dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.


Tak hanya pembebasan dan keringanan tunggakan, Pemprov Jawa Timur juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen.




"Dengan kebijakan itu, pemerintah memastikan pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan," jelasnya. 


Sementara itu, Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Bagus Soebekti mengimbau masyarakat, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.




"Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan," pungkasnya. (Mukrim)