Selasa, 28 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Mulai April 2026, Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Ach. Mukrim - Tuesday, 28 April 2026 | 04:01 AM

Background
Mulai April 2026, Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama
Kanit Regident Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Masyarakat Kabupaten Sampang kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pengesahan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun registrasi lima tahunan tanpa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.


Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sampang, AKP Sulaiman melalui Kanit Regident Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto menjelaskan, ketentuan ini tetap mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (6), disebutkan, registrasi kendaraan pada dasarnya wajib menggunakan identitas berupa e-KTP pemilik.


"Persyaratan administrasi sesuai aturan, untuk registrasi lima tahunan meliputi e-KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli. Sementara itu, untuk pengesahan tahunan diperlukan e-KTP asli dan STNK asli." katanya, Selasa (28/4/2026).




Namun, lanjutnya, dalam kebijakan khusus tahun 2026 ini, masyarakat yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan e-KTP pemilik kendaraan tetap bisa dilayani dengan syarat membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk melakukan balik nama atau mutasi kendaraan paling lambat pada tahun 2027.


Selain itu, dalam surat pernyataan iru, pemilik kendaraan baru wajib menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya. Kepemilikan tersebut dapat berasal dari berbagai dasar perolehan, seperti jual beli, hibah, maupun hadiah.




"Wajib pajak harus membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun, tepatnya pada 2027, harus melakukan balik nama," lanjunya.


Dia menjelaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemblokiran hingga penghapusan dari sistem registrasi. Hal ini berarti kendaraan tidak dapat lagi digunakan secara legal di jalan raya.


Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online sebagaimana diatur dalam Pasal 61 peraturan yang sama. Pembayaran PKB kini dapat dilakukan melalui Samsat, layanan daring, hingga gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.




"Kebijakan ini bersifat sementara sebagai masa transisi. Tujuannya adalah tetap memberikan pelayanan optimal sekaligus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan," jelasnya.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial," pungkasnya. (Mukrim)