Mulai April 2026, Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama
Ach. Mukrim - Tuesday, 28 April 2026 | 04:01 AM


salsabilafm.com - Masyarakat Kabupaten Sampang kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pengesahan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun registrasi lima tahunan tanpa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sampang, AKP Sulaiman melalui Kanit Regident Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto menjelaskan, ketentuan ini tetap mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (6), disebutkan, registrasi kendaraan pada dasarnya wajib menggunakan identitas berupa e-KTP pemilik.
"Persyaratan administrasi sesuai aturan, untuk registrasi lima tahunan meliputi e-KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli. Sementara itu, untuk pengesahan tahunan diperlukan e-KTP asli dan STNK asli." katanya, Selasa (28/4/2026).
Namun, lanjutnya, dalam kebijakan khusus tahun 2026 ini, masyarakat yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan e-KTP pemilik kendaraan tetap bisa dilayani dengan syarat membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk melakukan balik nama atau mutasi kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
Selain itu, dalam surat pernyataan iru, pemilik kendaraan baru wajib menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya. Kepemilikan tersebut dapat berasal dari berbagai dasar perolehan, seperti jual beli, hibah, maupun hadiah.
"Wajib pajak harus membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun, tepatnya pada 2027, harus melakukan balik nama," lanjunya.
Dia menjelaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemblokiran hingga penghapusan dari sistem registrasi. Hal ini berarti kendaraan tidak dapat lagi digunakan secara legal di jalan raya.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online sebagaimana diatur dalam Pasal 61 peraturan yang sama. Pembayaran PKB kini dapat dilakukan melalui Samsat, layanan daring, hingga gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
"Kebijakan ini bersifat sementara sebagai masa transisi. Tujuannya adalah tetap memberikan pelayanan optimal sekaligus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan," jelasnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
9 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
10 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
10 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
10 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
10 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
10 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
10 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
10 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
10 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





