Senin, 4 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Syabilur Rosyad - Monday, 04 May 2026 | 06:49 AM

Background
Gasak Motor Tuan Rumah Saat Menginap, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
Potongan video saat tim ops Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku, Minggu (3/5/2026). ( (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial M.Z (35) nekat membawa kabur sepeda motor milik tuan rumah yang memberinya tumpangan menginap.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, berinisial M.H, warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih strip merah bernopol L-4721-ZL yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya.




Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku bersama seorang perempuan datang dari perantauan dan menumpang menginap di rumah mertua korban yang masih berada dalam satu halaman. 


"Pada malam kejadian, pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan alasan takut tidur di tempat semula. Perempuan yang bersamanya bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan duduk di teras," katanya kepada salsabilafm.com, Senin (4/5/2026). 


Sekitar 30 menit kemudian, keduanya kembali ke rumah mertua. Namun saat korban terbangun menjelang subuh, sepeda motor miliknya sudah raib. 




"Korban yang curiga langsung mendatangi rumah mertuanya, tetapi pelaku sudah tidak berada di lokasi dan tidak kembali hingga keesokan hari," ujarnya. 


Upaya menghubungi pelaku juga gagal karena nomor teleponnya tidak aktif.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Sampang dengan nomor laporan LP/B/160/V/2026/SPKT tertanggal 2 Mei 2026.




Setelah dilakukan penyelidikan, anggota opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. 


"Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Sampang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. 




Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tutup Eko. (Syad)