Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
Syabilur Rosyad - Thursday, 29 January 2026 | 08:04 AM


salsabilafm.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang akhirnya buka suara terkait dugaan pembiaran penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Alun-alun Trunojoyo, Kamis (29/1/2026).
Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa adanya surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
"Kami tidak bisa langsung menindak. Sesuai SOP, penindakan terhadap penjual harus didahului surat rekomendasi dari OPD pengawas, dalam hal ini Diskopindag," ujar Suaidi kepada salsabilafm.com, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, Satpol PP selama ini lebih sering melakukan penindakan terhadap anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kalau yang ditindak penjualnya, kami hanya bisa melakukan penggerebekan apabila OPD pengawas sudah mengeluarkan surat rekomendasi," jelasnya.
Suaidi menegaskan, Satpol PP hanya berperan sebagai eksekutor Peraturan Daerah (Perda), bukan lembaga yang menilai atau menetapkan ada tidaknya pelanggaran.
"Kami ini ujung tombak penegakan Perda. Kami bekerja berdasarkan aturan dan kebijakan, bukan menilai sendiri apakah itu melanggar atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kabupaten Sampang, Syaiful Moqoddas, menyatakan, akan segera melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan peredaran miras di wilayah tersebut.
"Kami akan segera melakukan tindakan pengawasan dan melibatkan Satpol PP untuk menghentikan perdagangan miras. Itu jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017," tegas Syaiful.
Dia memastikan Diskopindag tidak pernah mengeluarkan izin terkait produksi maupun perdagangan minuman keras di Kabupaten Sampang.
"Tidak pernah ada izin, tidak pernah ada rekomendasi. Karena itu, kami akan melakukan penertiban secepatnya. Tidak boleh ada miras di Kabupaten Sampang," ujarnya.
Selain itu, Diskopindag juga akan berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingat penertiban miras rutin dilakukan menjelang bulan Ramadan.
"Setiap tahun Pemkab Sampang mengeluarkan edaran pelarangan miras menjelang Ramadan hingga Idul Fitri. Itu akan menjadi dasar kuat bahwa penjualan miras tidak diperbolehkan," pungkas Syaiful. (Syad)
Next News

Bentuk Tim Khusus, Inspektorat Sampang Usut Dugaan Kepsek Bolos Hampir Setahun
14 hours ago

Polisi Ungkap Pemerkosa Wanita ODGJ di Pamekasan melalui Tes DNA
3 days ago

2 Lintasan Balap Kelereng di Pamekasan Dibongkar Polisi, Diduga Ada Perjudian
3 days ago

Tinggalkan Tas Berisi Uang Mainan, Pria di Sampang Bawa Kabur Motor PCX Putih
6 days ago

Gerebek Kamar Kos di Sumenep, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
6 days ago

Pria di Camplong Aniaya Kerabat Pakai Kursi dan Kayu, Polisi: Diduga Pelaku Tersinggung
9 days ago

Maling di Sampang Dimassa dan Motor Dibakar, Polisi: Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
15 days ago

Simpan Pistol Rakitan dan 12 Butir Amunisi, Pemuda di Bangkalan Diamankan Polisi
16 days ago

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sampang, Korban Diserang Pakai Kapak
16 days ago

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
23 days ago





