Kamis, 29 Januari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang

Syabilur Rosyad - Thursday, 29 January 2026 | 08:04 AM

Background
Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/1/2026). (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang akhirnya buka suara terkait dugaan pembiaran penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Alun-alun Trunojoyo, Kamis (29/1/2026).


Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa adanya surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).


"Kami tidak bisa langsung menindak. Sesuai SOP, penindakan terhadap penjual harus didahului surat rekomendasi dari OPD pengawas, dalam hal ini Diskopindag," ujar Suaidi kepada salsabilafm.com, Kamis (29/1/2026).


Menurutnya, Satpol PP selama ini lebih sering melakukan penindakan terhadap anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.


"Kalau yang ditindak penjualnya, kami hanya bisa melakukan penggerebekan apabila OPD pengawas sudah mengeluarkan surat rekomendasi," jelasnya.


Suaidi menegaskan, Satpol PP hanya berperan sebagai eksekutor Peraturan Daerah (Perda), bukan lembaga yang menilai atau menetapkan ada tidaknya pelanggaran.


"Kami ini ujung tombak penegakan Perda. Kami bekerja berdasarkan aturan dan kebijakan, bukan menilai sendiri apakah itu melanggar atau tidak," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Diskopindag Kabupaten Sampang, Syaiful Moqoddas, menyatakan, akan segera melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan peredaran miras di wilayah tersebut.


"Kami akan segera melakukan tindakan pengawasan dan melibatkan Satpol PP untuk menghentikan perdagangan miras. Itu jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017," tegas Syaiful.


Dia memastikan Diskopindag tidak pernah mengeluarkan izin terkait produksi maupun perdagangan minuman keras di Kabupaten Sampang.


"Tidak pernah ada izin, tidak pernah ada rekomendasi. Karena itu, kami akan melakukan penertiban secepatnya. Tidak boleh ada miras di Kabupaten Sampang," ujarnya.


Selain itu, Diskopindag juga akan berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingat penertiban miras rutin dilakukan menjelang bulan Ramadan.


"Setiap tahun Pemkab Sampang mengeluarkan edaran pelarangan miras menjelang Ramadan hingga Idul Fitri. Itu akan menjadi dasar kuat bahwa penjualan miras tidak diperbolehkan," pungkas Syaiful. (Syad)