Rabu, 4 Maret 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang

Syabilur Rosyad - Wednesday, 04 March 2026 | 09:52 AM

Background
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
Petugas saat mengamankan 3 Kg narkotika, Rabu (4/3/2026). ( Rosyad/Salsa/)

salabilafm.com - Peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Polres Sampang di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, anggota Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan intensif langsung melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial "S", warga Kecamatan Ketapang.




"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," katanya kepada awak media, Rabu (4/3/2026).


Setelah ditimbang, masing-masing paket memiliki berat kotor ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram. Total keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram.


"Jumlah tersebut tergolong besar dan diduga akan diedarkan di wilayah tertentu melalui sistem jaringan," jelasnya.




Selain sabu, polisi turut mengamankan satu tas hitam merek Bruno Cavalli, satu kantong plastik hitam putih, satu unit handphone Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.


"Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika," ujarnya.




Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Syad)