Kamis, 12 Maret 2026
Salsabila FM
Kriminal

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita

Redaksi - Thursday, 12 March 2026 | 07:54 AM

Background
3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
Aparat menciduk pengedar. ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y.G, R.F, dan A.P. Mereka diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan awal terhadap salah satu tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar 5,67 gram.




Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital kecil, beberapa plastik klip kosong, satu pak sedotan plastik, dompet warna hitam, uang tunai Rp250.000, serta satu unit telepon genggam.


Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangkalan




"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat bersih sekitar 5,67 gram. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan plastik, uang tunai, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," ujarnya, Rabu (11/3/2026).


Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


"Saat ini ketiga tersangka masih kami periksa secara intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tambahnya.




Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)