Minggu, 15 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Diduga Langgar Perda, Satpol PP Sampang Akan Tutup Lyco Coffe

Redaksi - Sunday, 15 March 2026 | 09:23 AM

Background
 Diduga Langgar Perda, Satpol PP Sampang Akan Tutup Lyco Coffe
Bentrok di Cafe Lyco. (Salman/Salsa/)

salsabilafm.com - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mengecam akan menutup permanen Cafe Lyco di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Sebabnya, Cafe tersebut diduga berulang kali melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).


Plt Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, mengatakan, Lyco Coffe telah mendapat sanksi berupa pemblokiran izin selama 6 bulan, sehingga tidak diperbolehkan menggelar pertunjukan apapun dalam jangka waktu tersebut. Namun, kafe tersebut tersebut kembali melakukan pelanggaran.


"Pada tanggal 14 November 2025, sudah ada pertemuan di Disbudparpora yang dihadiri semuanya bahwa ada pemblokiran izin Lyco Caffe sampai 6 bulan. Jangan sampai mengadakan pertunjukan seperti itu, tapi nyatanya masih membandel," kata Suaidi, Sabtu (14/03/2026).




Menurut Suaidi, Lyco Coffe sudah tiga kali terbukti melanggar Perda tentag Trantibum. Kesalahan yang terakhir adalah dengan mengadakan kegiatan 'Koplo Time Back To 90's' yang menciderai bulan suci Ramadan.


"Saya tidak terpengaruh surat pemblokiran izin itu, bagi saya kesucian bulan Ramadan itu lebih penting. Karena apa? Judulnya koplo. Image kita jelek ya. Saya tidak terpengaruh itu. Mau ada surat edaran atau tidak, ketika mencederai bulan suci Ramadan, berhadapan dengan saya," tegas Suaidi. 




Suaidi menyebutkan, sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen. Selain ditutup permanen, pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait bangunan Lyco Coffe.


"Mulai besok saya segel Lyco Coffe, dan saya tutup secara permanen. Dan bangunannya juga akan kami investigasi. Siapa pun yang berani membuka segel itu berarti melanggar KUHAP," katanya.


Sementara, Habib Abdurrahman, ketua Font Persaudaraan Islam (FPI), menegaskan, kedatangan mereka ke lokasi dilakukan dengan cara baik-baik dan bertujuan memberikan imbauan agar kegiatan hiburan tidak dilaksanakan selama bulan suci Ramadan.




Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah beberapa kali datang untuk menyampaikan nasihat kepada pengelola kafe agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Abdurrahman menyebut imbauan tersebut sejalan dengan anjuran dari pemerintah daerah yang meminta agar selama bulan Ramadan tidak diselenggarakan kegiatan hiburan seperti pertunjukan dangdut maupun keramaian lainnya.




"Sejak awal kami datang dengan baik-baik untuk memberikan nasihat. Apalagi sudah ada imbauan dari pemerintah daerah agar selama Ramadan tidak ada kegiatan hiburan atau keramaian," ujarnya.


Namun, kata dia, pengelola kafe tetap bersikeras menggelar acara tersebut dengan alasan untuk meningkatkan pemasukan usaha.


"Dari berbagai pihak sebenarnya sudah menyarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipaksakan demi kepentingan ekonomi kafe," ucapnya.




Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan di lokasi, sehingga terjadi gesekan antara beberapa pihak yang berada di tempat kejadian.


Dalam insiden tersebut, salah seorang anggota FPI sempat diamankan oleh aparat dari Polres Sampang. Namun pihaknya sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dijemput kembali.




Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan organisasi serta hasil koordinasi lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil.


"Untuk selanjutnya kami menunggu keputusan dari pimpinan. InsyaAllah dalam waktu dekat akan ada hasilnya," ujarnya. 


Abdurrahman berharap agar pemerintah daerah segera menutup total kafe Lyco karena selalu mengadakan acara bertentangan dengan norma dan etika sosial. 




"Apalagi sekarang ini insyaallah malam Lailatul Qadar yaitu malam 25, Ramadan," pungkasnya. (Bad)