Kamis, 30 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Molor, Perbup Disabilitas di Sampang Diperkirakan Terealisasi Tahun 2028

Ach. Mukrim - Thursday, 30 April 2026 | 06:46 AM

Background
Molor, Perbup Disabilitas di Sampang Diperkirakan Terealisasi Tahun 2028
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang, Zainal Muttaqien. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas disahkan pada 27 November 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang hingga kini masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.


Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang, Zainal Muttaqien, menjelaskan, proses penyusunan Perbup membutuhkan ketelitian tinggi karena menyangkut berbagai aspek yang kompleks.


"Perbup itu merupakan turunan dari perda, sehingga harus lebih detail. Kalau perda sifatnya mengatur secara umum, maka perbup adalah pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.




Awalnya, penyusunan Perbup ditargetkan selesai pada 2025. Namun, sejumlah kendala, termasuk pengurangan anggaran serta kebutuhan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membuat target tersebut tertunda.


Zainal menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam perda, termasuk kemungkinan pemecahan pasal agar lebih rinci dalam implementasi. 




"Kalau pengurangan tidak ada, tapi pemecahan pasal itu ada. Misalnya terkait disabilitas fisik akan dirinci lebih lanjut dalam perbup," sebutnya.


Pihaknya mengaku hingga kini belum berkoordinasi dengan Bagian Hukum karena pembahasan masih dilakukan secara internal. Setelah rampung, dokumen tersebut baru akan diajukan untuk proses lebih lanjut.  


"Perbup Disabilitas baru bisa direalisasikan sekitar tahun 2028," kata dia.




Menurutnya, penyusunan regulasi ini menghadapi tantangan besar karena isu disabilitas sangat kompleks. Salah satu contohnya adalah kewajiban penyediaan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, termasuk kebutuhan Sekolah Luar Biasa (SLB). Selain itu, dia menyoroti pentingnya kesiapan anggaran di setiap instansi. 


"Jangan sampai perbup sudah mengikat semua OPD untuk menyediakan sarana disabilitas, tapi anggarannya tidak ada. Ini yang harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkas Zainal. (Mukrim)