Rabu, 10 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

UU Polri Disahkan, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

Redaksi - Wednesday, 10 June 2026 | 07:10 AM

Background
UU Polri Disahkan, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
DPR resmi mengesahkan UU Polri (Antara/Dhemas Reviyanto/)

salsabilafm.com,- DPR RI resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).


Dilansir dari cnnindonesia, pengesahan dilakukan setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri bersama pemerintah yang berlangsung dalam waktu relatif singkat sejak Surat Presiden (Surpres) dikirimkan ke DPR pada pekan lalu.


Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo.




"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco yang langsung disambut persetujuan peserta rapat.


Revisi UU Polri ini memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari jaminan sosial anggota Polri, penempatan polisi aktif di lembaga sipil, usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).




Jaminan Sosial Anggota Polri


Dalam aturan baru, pemerintah dan DPR memperjelas hak-hak jaminan sosial bagi anggota Polri. Jika sebelumnya tidak dirinci secara spesifik, kini UU mengatur berbagai bentuk perlindungan seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.


"Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 undang-undang tersebut.




Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil


Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil.




Dalam UU sebelumnya, polisi yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dini. Namun melalui Pasal 28A yang baru, anggota Polri diperbolehkan mengisi jabatan di luar institusi Polri selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.


Ruang lingkup jabatan tersebut mencakup bidang politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, narkotika, pemberantasan korupsi, hingga sejumlah lembaga yang berkaitan dengan perlindungan dan pengayoman masyarakat.


Khusus perlindungan dan pengayoman, polisi bahkan bisa menduduki jabatan manajerial di tiga lembaga, yakni perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, dan badan gizi nasional.




Usia Pensiun Bertambah


Perubahan juga terjadi pada batas usia pensiun anggota Polri yang kini dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.




Tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.


Penguatan Peran Kompolnas


Revisi UU juga memperkuat posisi dan kewenangan Kompolnas. Sejumlah ketentuan lama terkait kedudukan Kompolnas diubah, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota yang dilakukan langsung oleh Presiden.




Selain itu, Kompolnas kini memiliki tugas tambahan berupa memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi Polri, kurikulum pendidikan kepolisian, pembinaan integritas, profesionalitas, hingga penyusunan kode etik profesi Polri.


"Pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian salah satu isi UU Polri. (*)