Rabu, 10 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Marak Pengisian BBM Bersubsidi dengan Jeriken, Ini Penjelasan Pemkab Sampang

Ach. Mukrim - Wednesday, 10 June 2026 | 03:51 AM

Background
Marak Pengisian BBM Bersubsidi dengan Jeriken, Ini Penjelasan Pemkab Sampang
Pengisian BBM mengunakan jeriken (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Penggunaan jeriken untuk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih memunculkan beragam persepsi masyarakat. Sebagian warga menganggap praktik tersebut melanggar aturan. Padahal, pemerintah memperbolehkannya bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan dan mengantongi surat rekomendasi resmi.


Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri, menjelaskan, pembelian BBM menggunakan jeriken diperbolehkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM tertentu, fasilitas kesehatan, serta tempat ibadah yang memenuhi ketentuan dan telah mengantongi surat rekomendasi resmi.


"Pengisian BBM yang tidak menggunakan kendaraan bermotor atau melalui jeriken diperbolehkan untuk nelayan, petani, dan pelaku UMKM dengan syarat membawa surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi XStar dan dilengkapi barcode resmi," ujarnya, Rabu (10/6/2026).




Dia menjelaskan, surat rekomendasi tersebut memuat identitas pemilik, jenis usaha, spesifikasi mesin yang digunakan, kebutuhan BBM, masa berlaku surat, hingga kuota pembelian yang diperbolehkan. Sistem barcode memungkinkan petugas SPBU mencatat jumlah BBM yang telah dibeli dan sisa kuota yang masih tersedia.


Untuk nelayan, surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Perikanan. Sementara petani mendapatkannya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang didelegasikan kepada mantri tani di masing-masing kecamatan.




Sedangkan bagi pelaku UMKM, hanya usaha yang menggunakan peralatan berbahan bakar minyak dalam proses produksinya yang berhak memperoleh rekomendasi. Pelaku usaha yang tidak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.


"Contohnya pedagang kelontong yang membeli BBM untuk dijual kembali tidak diperbolehkan. Penjualan BBM bersubsidi secara eceran merupakan tindakan ilegal karena rantai distribusi terakhir BBM subsidi adalah SPBU," tegasnya.


Selain itu, lanjutnya, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tipe C dan D serta Puskesmas juga dapat mengajukan surat rekomendasi untuk kebutuhan operasional genset. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Kesehatan menggunakan aplikasi resmi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.




Tempat ibadah yang masih menggunakan genset sebagai sumber penerangan juga diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Untuk kategori ini, pengajuan rekomendasi dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag) setempat.


Barri menegaskan, pelanggaran terjadi apabila SPBU tetap melayani pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa adanya surat rekomendasi resmi.




"Kalau membeli menggunakan jeriken tanpa membawa surat rekomendasi, itu pelanggaran. Namun jika membawa surat rekomendasi resmi, maka diperbolehkan sesuai aturan," tegasnya.


Dia meminta masyarakat untuk turut mengawasi praktik distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah, BPH Migas, maupun melalui layanan Halo Migas dengan menyertakan bukti berupa foto atau video.


Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).




Pemerintah Kabupaten Sampang juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada sanksi maupun pembinaan dari Pertamina.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi karena itu jelas melanggar aturan. Sementara SPBU harus melayani masyarakat sesuai SOP yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Mukrim)