Satpol PP Sampang Resmi Tutup Lyco Coffee Tanpa Batas Waktu
Ach. Mukrim - Monday, 16 March 2026 | 03:23 AM


salsabilafm.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang resmi menutup sementara operasional Lyco Coffee yang berlokasi di Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Senin (16/3/2026). Penutupan dilakukan lantaran kafe milik Ahmad Heriyanto itu dinilai berulang kali melanggar norma agama dan aturan perizinan di tengah bulan suci Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, mengatakan, langkah tegas itu diambil berdasarkan mandat tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Dia menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pihak yang mengabaikan kesucian bulan Ramadan dan kearifan lokal.
"Hari ini kami buktikan bahwa Satpol PP bersih-bersih. Penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pelanggaran ini menyangkut norma agama, kesucian Ramadan, dan kearifan lokal yang sudah tidak bisa ditoleransi," tegas Suaidi.
Dia menjelaskan, Lyco Coffee tercatat sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Dia menyebut pihak pengelola tidak kooperatif karena tetap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Disporabudpar. Padahal, kata dia, instansi terkait telah mengeluarkan instruksi pemblokiran kegiatan seni pertunjukan selama enam bulan sejak akhir tahun lalu, namun aturan tersebut tetap dilanggar pada bulan Maret ini.
"Sering terjadi keributan di Lyco Coffee ini. Saat ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi," jelasnya.
Menurutnya, tindakan penyegelan ini dilakukan dengan landasan hukum yang kuat. Yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Selain itu, penutupan ini didasarkan pada Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Surat Dinas dari Disporabudpar perihal penghentian sementara kegiatan usaha seni pertunjukan.
"Kami juga merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 13 Februari 2026 yang berisi imbauan khusus selama bulan suci Ramadan 2026," tuturnya.
Suaidi menambahkan, pihaknya sudah cukup bersabar dengan rentetan masalah yang terjadi sejak akhir 2024 hingga 2026. Terlebih, aktivitas di Lyco Coffee ditengarai menjadi pemicu kericuhan beberapa waktu lalu, sehingga tindakan tegas ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat dan organisasi keagamaan seperti FPI.
"Kami sudah menerapkan prosedur teguran sebelumnya, namun karena terus bermasalah dan mengganggu kearifan lokal serta norma agama, maka hari ini kami lakukan penempelan berita acara penutupan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Sampang, Habib Abdurahman Al Khierid mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah menjalankan tugas dengan baik, mulai dari pembinaan hingga penutupan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada umat Islam yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tempat usaha yang dianggap menyimpang
"Ke depannya, kami akan terus memonitor untuk cafe-cafe yang ada di kabupaten Sampang agar menjadi tempat yang diberkahi Alla. Bila nanti ada cafe-cafe yang serupa kami akan melakukan tiga tindakan. Yaitu, dakwah, isbah dan jihad yang memiliki arti mendatangi tempat tersebut dengan masa yang besar," ucap Abdurrahman.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Lyco Coffee, Ahmad Heriyanto, masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan. (Mukrim)
Next News

Apresiasi Buku Miftahur Rozaq, Bawaslu Jatim: Buku Ini Kawinkan 18 Tahun Pengalaman Mahal Penyelenggara Pemilu
10 hours ago

Meski WFH, ASN Daratan dan Kepulauan di Sumenep Lakukan Kerja Bakti Serentak
10 hours ago

Tolak Wacana Pemilihan Lewat DPRD, Rektor UTM: Esensi Demokrasi Adalah Kedaulatan Rakyat
14 hours ago

Terinspirasi dari Literasi Pesantren, Miftahur Rozaq Launching Buku 'Di Balik Layar Demokrasi'
14 hours ago

Kecelakaan Maut di Camplong Sampang, Seorang Perawat Meninggal Dunia
15 hours ago

ASN WFH di Pamekasan Wajib On Call, 5 Menit Maksimal Respons Telepon
15 hours ago

Mobil Avanza di Bangkalan Tercebur ke Sungai
15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Jaga Kesinambungan Suplai LPG Nusantara, STS Kalbut Sebagai Urat Nadi Energi Indonesia
15 hours ago

Harga Melonjak, Pemkab Sumenep Kaji Kemungkinan Bahan Pengganti Plastik
a day ago

Harga Plastik Naik, Pengusaha Tempe di Pamekasan Beralih ke Daun Pisang
a day ago





