Rabu, 4 Maret 2026
Salsabila FM
Kriminal

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan

Syabilur Rosyad - Wednesday, 04 March 2026 | 09:46 AM

Background
18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
Tumpukan botol arak bali yang diamankan, Selasa (3/3/2026). (Polres Sampang/)


salsabilafm.com – Jajaran Polsek Kedungdung, Polres Sampang, mengungkap kasus tindak pidana penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA (48), warga setempat.




Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman dan bahan yang memabukkan di lingkungan mereka. 


"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kedungdung langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah terduga," katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (4/3/2026). 


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 18 botol arak merek Sari Kelapa yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. 




"Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terduga ke Mapolsek Kedungdung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 


Terduga dijerat Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.




"Kasus ini akan diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani persidangan," jelasnya. (Syad)