Selasa, 27 Januari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya

Syabilur Rosyad - Tuesday, 27 January 2026 | 08:27 AM

Background
Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
Ilustasi Narkotika (Polres Sampang/)

salsabilafm.com - Aparat Satresnarkoba Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial AF saat tengah bersantai di teras rumahnya di wilayah Kecamatan Sreseh, Senin (26/1/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka.


Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih seberat kotor 0,29 gram. Kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I tersebut ditemukan lengkap beserta pembungkusnya di area kediaman AF.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tersangka tidak memberikan perlawanan saat petugas berpakaian sipil melakukan penyergapan di teras rumahnya tersebut.


"Saat dilakukan penangkapan di teras rumahnya petugas menemukan barang bukti tersebut," katanya kepada salsabilafm.com, Sealsa (27/1/2026). 


Berdasarkan hasil interogasi awal, AF mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk dikonsumsi sendiri.


"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 


Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Proses hukum ini juga akan dikaitkan dengan regulasi pidana terbaru yang berlaku secara nasional," tutur Eko. 


Saat ini, kepolisian tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat. (Syad)