Minggu, 25 Januari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali

Redaksi - Saturday, 24 January 2026 | 07:36 AM

Background
Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
Polisi saat mengamankan tersangka MAR (18). ( Istimewa/)

salsabilafm.com  – Pemuda berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan diamnkan Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.


Pemuda itu membawa alat pancing. Namun, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tasnya diketahui berisikan potongan-potongan kabel tembaga.


Setelah berkoordinasi dengan personel Unit PJR Jatim VIII Suramadu, MAR digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di Jembatan Suramadu dari Sat PJR Polda Jatim atau tetaptnya Jatim VIII PJR Suramadu,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Sabtu (24/1/2026).


Dari tersangka MAR, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan menyita satu unit kunci inggris, satu bilah pisau dapur, satu bilah pisau cutter, satu buah palu, 2 bilah paran, alat pancing, dan sebuah tas punggung berwarna merah dongker.


Agung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MAR berawal ketika personel Unit PJR Jatim VIII Suramadu melaksanakan patroli rutin di akses Suramadu. Petugas mendapatkan informasi bahwa ada orang tengah mencuri kabel di bawah Jembatan Suramadu.


“Modusnya berpura-pura memancing di Jembatan Suramadu, namun mengambil kabel yang ada di bawah jembatan suramadu,” jelas Agung.


Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ancaman ini juga dapat berupa pidana denda paling banyak kategori V atau setara Rp500 juta. 


Meski usianya masih tergolong muda, 18 tahun, namun aksi tersangka MAR menggerogoti kabel-kabel di bawah Jembatan Suramadu terbilang nekat, bahkan dilakukan hingga tiga kali. Selain berisiko tercebur laut, angin kencang sering datang tiba-tiba menghempas jembatan sepanjang 5,4 KM yang membelah Selat Madura itu.


Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali selaras dengan keterangan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto yang juga hadir di Satreskrim Polres Bangkalan.


“Dari tahun 2025 sampai awal 2026 ini sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor, banyak CCTV mati dan kinerja early warning system untuk memantau kecepatan angin terganggu. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan,” ungkap Suparyanto.


Dari perkara tersebut, Satker PJBH Jembatan Suramadu menderita total kerugian berkisar Rp299.500.000 atau nyaris Rp 300 juta. Sebagaimana surat keterangan perkiraan kerugian kehilangan kabel di Jembatan Suramadu yang dilaporkan.


Adapun kabel-kabel berbahan tembaga yang hilang terdiri dari Kabel NYY 4 x 6 milimeter sepanjang 4000 meter, Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk instalasi lampu sepanjang 500 meter, Kabel NYY berukuran 3 x 2,5 milimeter untuk kabel power early warning system sepanjang 1000 meter, serta isi panel LVMDP 1 panel.


“Harapan kami tidak sampai terjadi lagi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan terkesan pembiaran karena bisa berdampak jembatan ini bisa roboh. Nilai kerugian kami yang kami hitung selama 3 kali kehilangan yakni total Rp 299 juta,” pungkas Suparyanto. (*)