Jumat, 27 Februari 2026
Salsabila FM
Kriminal

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus

Syabilur Rosyad - Friday, 27 February 2026 | 10:32 AM

Background
Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
Tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Sampang, Jum'at (27/2/2026). ( Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Polres Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang meresahkan warga Kabupaten Sampang.


Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2025. Kasus ini menimpa seorang anggota Polri yang berdomisili di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang.


Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 


"Pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna merah hitam bernopol M 5181 NQ yang saat itu terparkir di teras rumah dalam kondisi pagar terkunci," katanya, Jum'at (27/2/2026). 


Modus yang digunakan tergolong nekat dan terencana. Tersangka merusak kunci gembok pagar terlebih dahulu untuk masuk ke area rumah, sebelum membawa kabur kendaraan korban.


"Identitas tersangka utama diketahui berinisial KA (28), warga Desa Pajeruen, Kecamatan Kedungdung. Dia sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025," ungkapnya. 


"Penangkapan KA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami lebih dulu mengamankan seorang penadah pada 21 Juni 2025. Dari situlah keberadaan tersangka berhasil kami lacak," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan, KA diketahui merupakan spesialis curanmor yang telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang dan sekitarnya.


Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit motor trail. Namun, satu kendaraan ditemukan dalam kondisi nomor mesin telah dihilangkan guna mengaburkan identitas kendaraan.


"Kini tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tuturnya. (Syad)