Minta Tempat Tinggal Tidak Dikenakan Pajak, Anies Baswedan: Itu Hak Asasi Manusia
Redaksi - Wednesday, 20 August 2025 | 11:53 AM


salsabilafm.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dikenai pajak. Pernyataan itu ia sampaikan merespons polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan atau tempat tinggal itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8/2025).
Anies mengatakan, hak atas tempat tinggal perlu diwujudkan secara konkret melalui pembebasan PBB atas kebutuhan minimal tanah dan bangunan. Dia mencontohkan kebijakan di Jakarta pada 2022, ketika Pemprov DKI menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB, sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022.
“Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta ada sebagian dari lahannya yang tidak dikenai pajak, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujarnya.
Anies menjelaskan, angka 60 meter tanah dan 36 meter bangunan itu merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.
“Kesimpulannya, kebutuhan atas perumahan, yaitu tanah dan bangunan, merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Jadi jangan sampai kebijakan pajak melupakan aspek itu. Hak asasi jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan di atas kebutuhan dasar,” tegasnya.
Pernyataan Anies muncul di tengah gelombang protes masyarakat terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah. Di Pati, Jawa Tengah, sempat terjadi demo besar setelah Bupati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen, meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan. Di Cirebon, Jawa Barat, kenaikan PBB bahkan mencapai 1.000 persen sejak tahun lalu.
Sementara itu, di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan mencapai 300 persen akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara. Di Jombang, Jawa Timur, PBB naik hingga 1.202 persen, sedangkan di Semarang, Jawa Tengah, mencapai 441 persen. Gelombang protes warga pun terus bermunculan menolak kebijakan tersebut. (*)
Next News

Soal Reshuffle Kabinet, PAN: Hak Prerogatif Presiden Prabowo
a day ago

Ikan dan Biota Laut Ditemukan Mati di Sekitar Tumpahan CPO di Perairan Gili Iyang
a day ago

Kasus Penipuan Jual Beli Susu MBG di Facebook Diduga Ada Keterlibatan Oknum Sales
a day ago

ASN Pamekasan Dilarang Main Game dan Live di Medsos Saat Jam Kerja
a day ago

Simpan Sabu 100 Gram, Wanita Asal Pamekasan Dibekuk Polisi
a day ago

Skandal 'Sekolah Hantu': Disdik Sampang Akui SDN Batoporo Timur 1 Tanpa Pengawas
a day ago

Buntut KBM Fiktif di SDN Batoporo Timur 1, Sekda Sampang Perintahkan Audit Dana BOS
a day ago

Polisi Ungkap Ciri-ciri Hijriyatul Laila: Terakhir Memakai Daster Warna Cokelat
a day ago

Polisi Kembalikan Emas 26 Gram ke Keluarga Korban Jambret yang Tewas di Pamekasan
17 hours ago

Warga Pamekasan Madura Adukan Jembatan Rusak ke Wakil Presiden Gibran
17 hours ago



