Sabtu, 24 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

ASN Pamekasan Dilarang Main Game dan Live di Medsos Saat Jam Kerja

Redaksi - Saturday, 24 January 2026 | 07:42 AM

Background
 ASN Pamekasan Dilarang Main Game dan Live di Medsos Saat Jam Kerja
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengeluarkan surat edaran yang memuat 14 larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antara isinya adalah larangan main game online dan live streaming di media sosial (medsos).


Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (23/1/2026) itu memuat 14 larangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saat jam kerja. Larangan itu tercantum pada surat edaran nomor 100.3.4/215/432.403/2026.


Kholilurrahman menyampaikan, SE yang memuat larangan bagi ASN itu untuk mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.


"Maka melalui surat edaran ini, ASN harus mematuhi 14 poin yang dilarang pemerintah," ucapnya. 


Menurutnya, ASN dilarang melakukan perjudian, baik luring maupun daring, termasuk dilarang keras terlibat pinjaman online (pinjol). Selain itu, abdi negara juga dilarang main game online dan live streaming di platform media sosial.


"ASN dilarang live saat jam kerja, baik di TikTok, Facebook dan Instragram selama masih pada jam kerja," tegas dia. 


Pada surat edaran itu pula, ASN dilarang nongkrong di tempat tertentu di luar kantor saat jam kerja. Terlebih tidak boleh datang ke tempat diskotik, klub malam dan tempat sejenis lainnya.


"Hal itu untuk menghindari tempat-tempat yang bisa mencemarkan nama baik, kehormatan dan merendahkan martabat pemerintah daerah," tegasnya.


Kholilurrahman juga meminta kepala dinas untuk mengevaluasi kinerja bawahan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin. ASN juga diharapkan tetap mematuhi Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


"ASN wajib menunjukkan integritas, keteladanan dalam sikap, perilaku dan ucapan harus baik di luar maupun di dalam kedinasan," ucapnya.


"Setelah itu, pihak yang berwenang harus mengevaluasi dan memonitoring ASN yang sudah mendapatkan sanksi dan pembinaan," sambungnya. 


ASN juga tidak boleh ke luar kota tanpa izin ke atasan. Termasuk, harus melakukan hemat energi dengan mematikan AC, komputer dan alat lain sebelum pulang dari kantor.


"Edaran ini harus segera disosialisasikan ke semua ASN di instansi masing-masing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan,"  kata Kholilurrahman. 


Pada tahun 2025, sebanyak lima ASN dan satu PPPK di Pamekasan yang diberi sanksi akibat melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak dua ASN diberhentikan dan satu ASN mendapatkan sanksi dibebaskan dari jabatan.


Sementara tiga ASN lainnya dikenai sanksi, yakni dua disanksi penurunan pangkat satu tingkat, dan satu PPPK disanksi penundaan gaji berkala. (*)