Sabtu, 24 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Soal Reshuffle Kabinet, PAN: Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Redaksi - Saturday, 24 January 2026 | 08:08 AM

Background
Soal Reshuffle Kabinet, PAN: Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay. ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menegaskan, reshuffle kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang dijamin oleh konstitusi.


Menurut Saleh, tidak ada pihak mana pun yang berwenang membatasi atau mengintervensi kewenangan Presiden dalam mengevaluasi kinerja para menterinya.


“Reshuffle itu hak prerogatif presiden. Beliau yang meminta semua anggota kabinet untuk bergabung sebagai pembantunya, dan beliau pula yang melakukan evaluasi serta monitoring terhadap kinerja mereka,” ujar Saleh, Sabtu (24/1/2026).


Presiden, jelas Saleh, memiliki kewenangan penuh untuk menilai kinerja para menteri, baik berdasarkan evaluasi pribadi maupun masukan dari berbagai pihak yang dianggap relevan.


“Kalau menurut beliau ada yang perlu dievaluasi, tentu itu adalah hak beliau yang dijamin dalam konstitusi. Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan presiden ini,” tegasnya.


Saleh mengakui, setiap reshuffle pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, apa pun keputusan Presiden harus dihormati oleh semua pihak.


“Kalau sudah diputuskan presiden, semua harus mengikuti,” katanya.


Meski demikian, dia berharap apabila reshuffle dilakukan, sosok pengganti yang dipilih memiliki kinerja lebih baik dan mampu menjawab tantangan besar pemerintahan ke depan.


Saleh menilai tantangan pemerintah tidak hanya terkait pekerjaan rutin, tetapi juga menyangkut pelaksanaan visi Asta Cita Prabowo–Gibran, penanganan bencana di sejumlah daerah, serta penguatan peran Indonesia di tingkat global.


“Kita tunggu saja bagaimana keputusannya nanti. Apa pun yang diputuskan, semoga membawa kebaikan bagi semua,” pungkas Saleh. (*)